Perubahan
hukum, yang kemudian dapat mengubah suatu pandangan/sikap dan kehidupan
suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus, antara lain :
1/ berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat
2/
kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau
keadaan darurat, khususnya dalam hubungan dengan distribusi sumber daya
atau dalam hubungan dengan distribusi sumber daya atau dalam hubungan
dengan standar baru tentang keadilan.
3/ atas
inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke
depan, yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan
cara hidup masyarakat.
4/ ada ketidakadilan secara teknikal hukum yang juga meminta perubahan hukum tersebut.
5/ ada ketidakkonsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubahan terhadap hukum tersebut.
6/ ada
perkembangan pengetahuan dan teknologi yang memunculkan bentukan baru
terhadap bidang hukum tertentu, seperti penemuan alat bukti baru untuk
membuktikan suatu fakta (W. Friedman).
Referensi : Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Munir Fuady