kausalitas
tidak hanya menjadi hukum yang berlaku pada alam fisik [benda mati]
semata, melainkan juga menjadi hukum yang menguasai hubungan-hubungan
antar manusia dan fenomena-fenomena sosial pada umumnya. Sehingga masa
lalu, masa kini dan masa yang akan datang merupakan suatu rangkaian yang
saling berhubungan dan saling mempengaruhi, yaitu dalam kerangka sebab
akibat.