Kekayaan
Yayasan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha, DILARANG DIBAGIKAN
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Dengan konsekuensi ancaman
pidana selama 5 tahun, bagi anggota organ Yayasan yang melanggar
ketentuan ini, serta dimungkinkan pula dikenakan pidana tambahan berupa
kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang
dialihkan atau dibagikan [Pasal 70 UUY].
Sedangkan
untuk pembayaran gaji dan tunjungan kepada karyawan, biaya dan ongkos
yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas dan
kegiatan Yayasan tidak terkena larangan dan sanksi tersebut.
Yayasan
DILARANG memakai nama yang sama dengan Yayasan lain dan dilarang pula
untuk melakukan perubahan AD pada saat Yayasan pailit [kecuali atas
persetujuan kurator].
Dasar Hukum
Pasal 5 UU-28-2004 Tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
1.
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk
gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
2.
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji,
upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
3.
Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
Yayasan."
Pasal 70 UU-16-2001 Jo.UU-28-2004
1.
Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
2.
Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan
uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.