28 September, 2017

Larangan Bagi Organ Yayasan

Kekayaan Yayasan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha, DILARANG DIBAGIKAN kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Dengan konsekuensi ancaman pidana selama 5 tahun, bagi anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan ini, serta dimungkinkan pula dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang
dialihkan atau dibagikan [Pasal 70 UUY].
Sedangkan untuk pembayaran gaji dan tunjungan kepada karyawan, biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas dan kegiatan Yayasan tidak terkena larangan dan sanksi tersebut.
Yayasan DILARANG memakai nama yang sama dengan Yayasan lain dan dilarang pula untuk melakukan perubahan AD pada saat Yayasan pailit [kecuali atas persetujuan kurator].
Dasar Hukum
Pasal 5 UU-28-2004 Tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
1. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
2. Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
3. Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

Pasal 70 UU-16-2001 Jo.UU-28-2004
1. Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.