Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus,
Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
Yayasan.