Prinsip ini memungkinkan seorang subjek hukum untuk terhindar dari
konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu, misalnya karena adanya gangguan
jiwa (non compos mentis), belum dewasa, daya paksa (overmacht),
pembelaan paksa karena darurat (noodtoestand), dan karena menjalankan
tugas jabatan. Imputasi adalah asas yang mengaitkan akibat tertentu
kepada seseorang karena perbuatan orang. Orang yang menerima akibat dan
melakukan perbuatan tertentu itu bisa sama juga bisa tidak, contoh jika
saya mengendari mobil dan menyerempet mobil orang lain maka saya
berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilik mobil yang ditabrak itu.
Tapi jika yang menyerempet adalah sopir maka yang harus mengganti rugi
adalah bukan sopir tetapi majikannya. Menautkan tanggung
jawab/kewajiban) kepada subyek tertentu dalam situasi peristiwa atau
keadaan tertentu. Berdasarkan imputasi berlaku, "jika A (terjadi atau
ada), maka seyogyanya B (terjadi).
lihat : CD Hukum Perlindungan Konsumen