02 September, 2017

Pengertian Tanpa Hak dalam UU-ITE | sederhana

Salah satu asas yang diterapkan dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu kewajiban kita selaku pengguna untuk menerapkan asas itikad baik. Maksudnya UU-ITE menerapkan asas kepada para pihak untuk melaksanakan transaksi elektronik, tidak dengan tujuan secara sengaja [dengan niat, keinginan sendiri, maksud sendiri secara egois] serta tanpa hak [tidak memiliki kewenangan] dan melawan hukum, sehingga menimbulkan akibat atau mengakibatkan timbul kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.