02 September, 2017

Mengenai beberapa perubahan pada UU-ITE Terbaru Nomor 19 tahun 2016

Pertanyaan dari Bapak Iyus | 0822-8116-3*** | Tanggal 1 September 2017
Pak Robaga, mau nanya pasal 51 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, apa masih bisa diterapkan setelah lahir UU R.I. no.19 tahun 2016 pasal 51 Jo 36 jo 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008. Apakah masih efektif digunakan setelah muncul UU RI No. 19 tahun 2016 ?
Untuk perkara pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Apakah penerapan pasal masih efektif menggunakan Pasal 51 Jo 36 Jo 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 Sebagaimana dirubah dengan UU RI no 19 tahun 2016.

Opini / Pendapat Sederhana RGS :
Pasal 51 UU-11-2008 :
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 51 : Sudah Cukup Jelas.
Pasal 36 UU-11-2008
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Penjelasan Pasal 36 : Cukup jelas
 
Pasal 27 ayat 3 UU-11-2008
Perbuatan Yang Dilarang
Pasal 27 [3] : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Resume Pertanyaan : Apakah keseluruhan Pasal 27 [3], pasal 36, Pasal 51 UU-11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih efektif digunakan setelah lahirnya UU-19-2016 ?

Jawaan : 
Ketentuan pasal 27 [3] UU-11-2008 : tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang UU-19-2016.

Ketentuan pasal 36 UU-11-2008 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Masih efektif dengan tetap berpedoman pada UU-19-2016.

Ketentuan Pasal 51 UU-11-2008 : tetap efektif dipergunakan dan tidak mengalami perubahan berdasarkan ketentuan uu-19-2016.
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Mohon koreksi dan masukan, apabila masih terdapat kesalahan disana-sini dari pendapat sederhana diatas, terimakasih & salam hormat. RGSMitra.