25 March, 2014

Lima syarat mutlak harus dipenuhi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945

5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Syarat pertama, adalah kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Indonesia, untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.

Syarat kedua, dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan.

Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik.

Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohon.

Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.

Sumber : PutusanMK-01PUUXI2013