27 September, 2013

Untuk mengajukan sita jaminan haruslah ada dugaan yang beralasan

“Untuk mengajukan sita jaminan haruslah ada dugaan yang beralasan, seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Apabila Penggugat tidak mempunyai bukti kuat bahwa ada kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka sita jaminan tidak dilakukan. Syarat adanya dugaan ini tidak hanya sekedar dicantumkan begitu saja, akan tetapi merupakan suatu usaha untuk mencegah penyalahgunaan agar tidak diadakan penyitaan secara serampangan, yang akhirnya hanya merupakan tindakan yang sia-sia saja yang tidak mengenai sasaran (vexatoir). Maka oleh karena itu debitur atau tersita harus didengar untuk mengetahui kebenaran dugaan itu”. (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H.)