27 September, 2013

Mengaku mempunyai suatu hak

Pasal 163 HIR atau Pasal 283 Rbg. atau Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” MAKA hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di persidangan, harus dimuat di dalam fundamentum petendi sebagai dasar tuntutan, yang memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.).