27 September, 2013

Orang asing dapat digugat

Pasal 100 - Reglement Hukum Acara Perdata (s.d.u. dg. S. 1915-299, 642.)
Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia dapat
digugat dihadapan hakim Indonesia untuk Perikatan-perikatan yang
dilakukan di Indonesia atau dimana saja dengan warga negara Indonesia.
(ISR. 136; AB. 3; Rv. 99, 761.)