11 September, 2013

Tidak Perlu Menahan [Tersangka Virtual] Pelaku Pelanggaran UU-ITE

Tidak Perlu Menahan [Tersangka Virtual] Pelaku Pelanggaran UU-ITE

[perlu instrumen hukum mencabut hak seseorang dalam memanfaatkan teknologi informatika]

 

Kasus Benhan

Pengacara Misbakhun Setuju Benhan Diproses Hukum

Kejari Jakarta Selatan Titipkan Benhan ke Rutan Cipinang

Digunduli Masuk Cipinang, Kata Karutan Sudah Tradisi

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Benhan Bersyukur

 

To. Rekan-Rekan Advokat lain & pembaca budiman

Sehubungan dengan kasus benhan yang mengalami penahanan fisik selaku tersangka, saya sendiri menentang penahanan [fisik] yang ditujukan kepada si benhan, jika tindakan dia [diduga] melanggar ketertiban umum dalam dunia virtual. Terkecuali, misalkan orang itu memang diduga keras berdasarkan bukti-bukti awal yang kuat, adalah orang itu memanfaatkan internet untuk melakukan transaksi narkoba, memberikan semangat kepada masyarakat virtual agar menjadi pelaku-pelaku teroris, pelanggaran SARA, kebencian kepada pemerintah atau negara, atau memanfaatkan internet untuk pencucian uang, yang memang sudah dipantau lama oleh penegak hukum nasional maupun internasional. Dalam kondisi kaya beginilah seorang pelaku yang diduga melanggar hukum dalam dunia virtual, boleh ditahan, tapi lucunya indikasi pelaku-pelaku ini bebas berkeliaran di jejaring sosial, dan ga ada yang ditangkepin oleh aparat penegak hukum.

Saya berpendapat, kejaksaan ataupun penyidik kepolisian dalam perkara [benhan], harus berani menahan/melarang dia untuk stop berkomunikasi di internet [misalkan stop untuk menggunakan akun twitter untuk sementara], tapi jika terpaksa ia harus dilakukan penahanan itu-pun sebatas penahanan kota, bukan tahanan fisik. Terhadap kasus-kasus virtual, saya lebih mencemaskan tindakan seseorang dalam dunia virtual, aparat penegak hukum tidak pernah melarang, tidak pernah melakukan secara paksa untuk dihentikan, tersangka terus saja bebas berkomunikasi, melakukan sesuka hati [apapun yang ia ingin lakukan] walaupun ia menjadi tergugat, tersangka, bahkan terpidana sekalipun . Misalkan dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan atau berdasarkan hasil temuan si aparat penegak hukum sendiri.

Indonesia saat ini masih mengalami kekosongan hukum, karena tidak ada satu-pun aturan yang menghukum seseorang untuk menggunakan sebuah akun yang diduga telah disalahgunakan dan bertentangan pemanfaatannya sesuai asas yang terkandung pada pasal 3 UU-ITE. Bayangkan akibatnya, [misalkan] seorang direktur Teknologi Informatika Bank Indonesia, membocorkan seluruh transaksi nasabah/debitur di Indonesia, kepada pihak lain [misalkan teroris dari negara asing], direktur ini kemudian ditahan oleh aparat penegak hukum, tetapi hak-nya tak pernah dicabut untuk tetap berkomunikasi [mengakses internet], maka kejahatan itu dapat terus saja terjadi, walaupun fisik orang ini ada didalam tahanan.

Contoh lain : banyak kita peroleh informasi, para terpidana yang ada di rumah tahanan, mereka terus saja bebas komunikasi keluar tahanan, apakah itu via sms, internet atau komunikasi virtual lainnya [ini tak pernah ada sanksi hukum tegas dalam putusan pengadilan maupun dalam peraturan-perundangan], dan ketiadaan larangan ini sangat berbahaya, karena sesungguhnya kejahatan/dugaan pelanggaran [hukum] UU-ITE tetap saja terulang terjadi dan merugikan masyarakat [di dunia nyata], karena tindakan secara virtual tidak pernah dihentikan.

Disinilah letak Aspek yang lebih penting bagi tindakan seseorang secara virtual, yaitu pemikiran rasional perlu tidaknya dilakukan penahanan [dalam kasus benhan], dimana benhan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan UU-ITE atau ketentuan KUHPidana, apakah Benhan perlu ditahan atau tidak? saya sendiri-pun berpandangan tidak perlu ditahan, karena penahanan fisik kepada seseorang, sesungguhnya sebuah aturan yang berlaku bagi pelaku pelanggaran/kejahatan yang terjadi di dunia nyata, dengan latar belakang “adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran kalau tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Lihat dalam pasal ini ada unsur menghilangkan dan mengulangi tindakan. Selanjutnya kita bayangkan jika seseorang tidak dilarang menggunakan / mengakses internet atau dilarang menggunakan akun yang sama [baca : tindakan seseorang tidak dihentikan dalam dunia virtual], maka kejahatan/pelanggaran di dunia virtual-pun akan dapat terus berlangsung, walau orang itu ada dalam tahanan. Penghilangan hak mengakses internet atau mengakses akun yang dimiliki, juga tidak boleh sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan izin KPN, dimana orang tersebut tidak diperbolehkan menggunakan akun twitter yang dikelola, sampai hak ini diberikan/di-izinkan kembali. Contoh gampang, misalkan seseorang yang telah memiliki SIM, tapi karena bolak-balik ia melanggar lalu lintas, maka orang ini atas IZIN atau PUTUSAN pengadilan tidak boleh mengendarai mobil [misalkan] selama 3 tahun berturut-turut.

Saya berpendapat bahwa :

1/ seharusnya hukum Indonesia mampu mengikuti [baca membuat aturan dan/atau memberikan sanksi dalam sebuah putusan ataupun izin dalam sebuah penetapan] untuk menghukum seseorang agar tidak menggunakan internet dalam kurun waktu tertentu [sesuai izin / kebijakan majelis hakim]

2/ apakah perlu terhadap setiap kasus virtual yang akan diselesaikan secara pidana yang dilanjutkan dengan penahanan, padahal tindakan keperdataannya tidak pernah dilarang atau dicabut menurut hukum [berkomunikasi secara virtual].

Dalam berbagai milis yang pernah saya ikuti, atau teman-teman bisa mengamati, tidak pernah ada orang yang kapok [tobat] menyalahgunakan hak-nya berkomunikasi di internet, karena tidak pernah ada sanksi hukum yang sah yang menghukum [melarang hak] orang tersebut mengakses atau memanfaatkan internet, karena tidak pernah dicabut hak.nya oleh pengadilan untuk mengakses internet, walaupun ia sudah digugat, menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana sekalipun, ia melaju terus melakukan berbagai aktivitas yang sebenarnya bertentangan dengan asas UU-ITE. salam hormat.

Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
@ 11 September 2013

http://advokat-rgsmitra.com