Pengertian
Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking)
Keputusan/Penetapan/Ketetapan
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata. (Pasal 1
Angka 3 Uu No. 5 Tahun 1986). Unsur-unsurnya adalah
1.
Penetapan
Tertulis : syarat tertulis dari suatu penetapan tidak ditujukan pada bentuk
formalnya, tetapi ditujukan pada isi atau sustansi dari keputusan tersebut.
Persyaratan tertulis dimaksudkan untuk mempermudah dalam perbuktian apabila
terjadi sengketa antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai akibat
dikeluarkannya suatu keputusan.
2.
Dikeluarkan
Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara : yang dimaksud dengan badan atau
pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat di pusat dan daerah yang
melaksanakan kegiatan yang bersifar eksekutif.
3.
Berisi
Tindakan Hukum Tata Usaha Nerara : tindakan hukum tata usaha negara adalah
perbuatan hukum badan atau pejabat tun yang bersumber pada suatu ketentuan
hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang
lain.
4.
Berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku : artinya bahwa keputusan itu harus
didasarkan pada kewenangan dari pejabat tata usaha negara ,sedangkan kewenangan
pejabat tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan
yang bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
5.
Bersifat
Konkrit, Individual Dan Final. Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam ktun
tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, seperti IMB,
SIUP, dll. Individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik
alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu
persatu dalam keputusan. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan
karenanya menimbulkan akibat hukum.
Menibulkan
Akibat Hukum Bagi Seseorang Atau Badan Hukum Perdata. Akibat hukum dalam hal
ini menimbulkan hak & kewajiban kepada seseorang atau badan hukum perdata
yang terkena keputusan tersebut.