04 September, 2013

Pengertian Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking)

Pengertian Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking)

Keputusan/Penetapan/Ketetapan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata. (Pasal 1 Angka 3 Uu No. 5 Tahun 1986). Unsur-unsurnya adalah

1.      Penetapan Tertulis : syarat tertulis dari suatu penetapan tidak ditujukan pada bentuk formalnya, tetapi ditujukan pada isi atau sustansi dari keputusan tersebut. Persyaratan tertulis dimaksudkan untuk mempermudah dalam perbuktian apabila terjadi sengketa antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan.

2.      Dikeluarkan Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara : yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat di pusat dan daerah yang melaksanakan kegiatan yang bersifar eksekutif.

3.      Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Nerara : tindakan hukum tata usaha negara adalah perbuatan hukum badan atau pejabat tun yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang lain.

4.      Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku : artinya bahwa keputusan itu harus didasarkan pada kewenangan dari pejabat tata usaha negara ,sedangkan kewenangan pejabat tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.

5.      Bersifat Konkrit, Individual Dan Final. Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam ktun tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, seperti IMB, SIUP, dll. Individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu persatu dalam keputusan. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum.

Menibulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang Atau Badan Hukum Perdata. Akibat hukum dalam hal ini menimbulkan hak & kewajiban kepada seseorang atau badan hukum perdata yang terkena keputusan tersebut.