13 September, 2013

Komentar & Pertanyaan Terhadap RUU-Advokat Sept.2013

Komentar dan Pertanyaan Terhadap
RUU Advokat 2013

RUU-Advokat, pada bagian Penjelasan Umum : Selanjutnya dalam rangka menegakkan Kode Etik, berdasarkan Undang-Undang ini, masing-masing Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan yang berkedudukan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Keanggotaan Dewan Kehormatan tersebut terdiri atas Advokat yang telah berpraktik paling singkat 15 (lima belas) tahun, mantan penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Pertanyaannya : bagaimana mantan penegak hukum [hakim + jaksa + polisi] yang belum pernah berpraktek advokat selama 15 tahun, bisa diajukan menjadi anggota Dewan Kehormatan Profesi Advokat? Komentar : RUU-Advokat terkesan sangat rancu [kabur], hal ini dapat kita amati, dalam 1 kalimat yang sama, terdapat dua syarat berbeda yang dapat saling bertentangan. Apakah RUU-Adovokat ini bisa diterapkan? Lihat RUU-Advokat [september 2013] | http://sumber-hukum.blogspot.com/2013/09/rancangan-undang-undang-advokat.html

Pasal 12 RUU-Advokat (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh ketua Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar dengan dipandu oleh rohaniwan.

Komentar: mengapa sungguh gampang membuat aturan untuk mengucap sumpah dan janji yang berkaitan dengan profesi hukum, hanya dipimpin oleh Ketua Organisasi Advokat yang dipandu oleh rohaniawan? Bagaimana jika terjadi kondisi berikut ini, apakah logis, seorang ketua organisasi advokat memimpin kegiatan pengucapan sumpah dan janji advokat apabila :
1/ Ketua Organisasi Advokat sedang digugat oleh Advokat atau bahkan terlibat dan/atau menjadi terpidana? bahkan apabila ketua organisasi advokat pernah di vonis melanggar kode etik advokat.
2/ Ketua Organisasi Advokat yang juga menjalankan profesi advokat dia juga yang memimpin sumpah dan janji untuk pengangkatan Advokat.
3/ Bukankah lebih terhormat apabila Advokat mengucapkan sumpah profesi hukum dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi bahkan jika mungkin dihadapan Ketua Mahkamah Agung? karena

4/ Akan sangat lucu jika seorang ketua organisasi advokat yang berada dibawah kekuasaan Menteri [lihat syarat bahwa organisasi advokat harus lolos verifikasi menteri], ia memimpin tindakan mengucapkan sumpah dan janji? bukankah artinya kedudukan advokat [yang akan disumpah sumpah] otomatis memiliki kedudukan yang lebih rendah dibawah kedudukan menteri [eksekutif] dan kedudukan Ketua Organisasi Advokat?

Pasal 15 [2] RUU-Advokat :
(2) Persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. berbadan hukum ;
b. beranggotakan Advokat;
c. memiliki program kerja dalam bidang pemberian Jasa Hukum dan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma;
d. memiliki kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e. lolos verifikasi yang dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 15.2 RUU-Advokat terutama butir e, menurut pendapat kami [rgs] menimbulkan keracuan luar biasa bagi organisasi-organisasi advokat! Pasal ini mensyaratkan bahwa sebuah organisasi advokat akan dianggap sah jika lolos verifikasi? yang patut dipertanyakan, mengapa Menteri mengintervensi dan berhak menyatakan lolos verifikasi? Bukankah disini terlihat jelas bahwa menteri hukum akan campur tangan terhadap organisasi advokat. Contoh kasus, apabila sebuah organisasi advokat, memberi bantuan hukum kepada masyarakat, dan mewakili masyarakat atau secara pribadi menggugat menteri, bukankah disini akan muncul konflik kepentingan antara pejabat menteri dan organisasi advokat? Jika saya menjadi menteri, dengan gampang akan saya nyatakan organisasi itu tidak lolos verifikasi [dengan menciptakan berbagai alasan]. Ini seperti kembali ke zaman orde baru, dimana saat itu untuk menjadi advokat, orang akan berjuang untuk memperoleh izin dari Departemen Kehakiman + Mahkamah Agung [jadi dahulu akan keluar izin advokat berdasarkan SK-DepKeh]. Bukankah ini sebuah kemunduran? jika advokat ada dibawah sebuah lembaga eksekutif [Menteri Kehakiman], karena organisasi-organisasi advokat harus memperoleh lolos verifikasi dari departemen kehakiman? Kemunduran yang luar biasa.

Pasal 26 RUU-ADVOKAT : Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
PASAL 26 RUU-ADVOKAT, hampir = Pasal 31 UU-18-2003 : Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 31 uu-18-2003 dicabut atau tidak berlaku lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2004, Terbit Hari Selasa tanggal 24 Desember 2004.
Pertanyaannya : mengapa ketentuan yang sama muncul kembali dalam pasal 26 RUU-ADVOKAT?

Amati Pasal 28 RUU-ADVOKAT berikut ini : Kode Etik dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Advokat Indonesia,
Asosiasi Advokat Indonesia,
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia,
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia,
Serikat Pengacara Indonesia,
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, dan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
Pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan masih tetap berlaku sampai ada Kode Etik dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan bare yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
Dalam RUU-Advokat pasal 28 ini ada kata BARE atau BAR yang berasal dari bahasa Inggris, yang memiliki makna sebuah bar, pub, saloon. Sementara berdasarkan pasal Pasal 26 uu-24-2009 : Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara tegas pasal 26 ini mengatur bahwa : Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Bagaimana Mr. Bare bisa muncul dalam ruu-advokat dan bertentangan dengan pasal 26 uu-24-2009?

Pasal 18.2 RUU-ADVOKAT : (2) Keanggotaan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Advokat yang telah berpraktik paling singkat 15 (lima belas) tahun;
b. mantan penegak hukum;
c. akademisi; dan
d. tokoh masyarakat.
Bandingkan dengan UU-18-2003 Pasal 27 (3) : Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
Komentar / Pertanyaan : bagaimana para penegak hukum yang telah menjadi mantan [misalkan karena mereka desersi, mereka dipecat karena korupsi atau pensiun karena usia] mereka boleh menjadi anggota Dewan Kehormatan Advokat? padahal selama hidupnya mereka tidak pernah menjalankan profesi advokat! [sebab sebagaimana kita ketahui bahwa pegawai negeri sipil tidak diperkenankan menjalankan profesi advokat].
Namun, berdasarkan RUU-Advokat, mereka diperkenankan untuk ditempatkan dalam jajaran Dewan Kehormatan Advokat, yang biasanya bertugas untuk mengadili dan memutus nasib para advokat, yang [diduga] melakukan pelanggaran kode etik Advokat? Bukankah pasal 18.2 RUU-Advokat akan memungkinkan hilangnya kesempatan para Advokat Muda atau Advokat Karir [saat ini] yang telah menekuni profesi Advokat bertahun-tahun, dan tidak memiliki kesempatan menjadi anggota Dewan Kehormatan, karena ditebas kemungkinannya oleh para mantan penegak hukum??? Disini harus dilihat bahwa para pensiunan ini tidak perlu bersaing secara nyata menjalankan profesi advokat dari tahun ketahun, namun langsung memiliki kesempatan untuk bisa masuk dalam jajaran anggota Dewan Kehormatan Advokat!
Ini sangat berbeda dengan pasal 27.3 UU-18-2003 tentang Advokat, yang secara tegas mengatur bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terdiri dari Unsur Advokat! Sekali lagi yang perlu disadari / difahami, bahwa mantan penegak hukum [diluar advokat] biasanya Pegawai Negeri Sipil, sehingga muncul pertanyaan, mengapakah para mantan PNS [yang notabene biasanya terima uang pensiun] masih boleh masuk ke dalam jajaran Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat? Apa filosofinya bagi keluruhan profesi advokat Indonesia?.

Apakah RUU-Advokat, telah memenuhi asas pembentukan Peraturan Perundangan sebagaimana uraian ini? Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam UU-12-2011 khususnya Pasal 5 dirumuskan sebagai berikut : dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
a. kejelasan tujuan | Penjelasan Pasal 5 Huruf a : Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat | Penjelasan Pasal 5 Huruf b : Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan | Penjelasan Pasal 5 Huruf c : Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
d. dapat dilaksanakan | Penjelasan Pasal 5 Huruf d : Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efectivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan | Penjelasan Pasal 5 Huruf e : Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan | Penjelasan Pasal 5 Huruf f : Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan | Penjelasan Pasal 5 Huruf g : Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu kami sarankan, Advokat dan/atau masyarakat memberikan suaranya untuk tetap menolak RUU-Advokat, melalui link ini.