01 December, 2010

Sekilas mengenai kejahatan kerah putih

Istilah white collar crime [WCC] dalam bahasa Indonesia bisa diterjemahkan menjadi kejahatan kerah putih atau 'kejahatan-berdasi' [tapi ga biasa disebut kejahatan 'berkonde']. Istilah WCC pertama kali dikembangkan oleh seorang kriminolog AS bernama Edwin Hardin Sutherland [1883-1950] pada awal dekade 1940.an, yang dikemukakan dalam pidatonya [27 Desember 1939] dan saat itulah pertama kali muncul konsep whie collar crime yaitu pada The American Sociological Society di Philadelphia tahun 1939, yang kemudian Sutherland menerbitkan buku berjudul White Collar Crime pada tahun 1949.

Berbeda dengan kejahatan konvensional yang melibatkan para pelaku kejahatan jalanan [street crime, blue collar crime, blue jeans crime], terhadap WCC para pelakunya adalah mereka yang merupakan orang-orang terpandang di masyarakat dan biasanya berpendidikan tinggi.

Modus operadi bagi WCC sering pula dilakukan dengan cara-cara yang canggih, malahan bercampur-baur dengan teori-teori dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti akunting dan statistik. Karenanya, walaupun ada 'permainan' dan 'intrik', namun dari permukaan [dari luar] maka perbuatan itu terkesan benar / legal / perbuatan yang biasa, namun tindakan/perbuatan itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan. Jika diukur dengan kecanggihan modus yang dilakukan, dan melibatkan orang-orang 'kelas-tinggi' dan sangat besarnya uang yang dijarah, maka pantas jika WCC dikategorikan kejahatan kelas tinggi berlatar-belakang kepada filosofi yang salah yaitu Greedy is Beautiful [kerakusan itu indah].

Kejahatan WCC bisa berdampak nasional & internasional [sangat luas], sulit dibuktikan, namun kita bisa merasakan bahwa dunia atau sekitar kita sedang dicengkram atau dijajah oleh kejahatan berdasi ini. WCC berskala internasional banyak terjadi misalkan dalam bentuk-bentuk kejahatan :
  1. sindikat internasional perdagangan obat bius
  2. penyelundupan
  3. pembunuhan masal [genocide]
  4. terorisme
  5. perusakan atau pemanfaatan lingkungan hidup tak terkendali
  6. pengotoran [polusi] darat, laut, udara
  7. pencucian uang
  8. penggelapan pajak
  9. perdagangan senjata gelap
  10. pembuangan limbah beracun
  11. penyapan terhadap pemegang kekuasaan
  12. kelalaian [hubungannya dengan nuklir]
  13. korupsi, perdagangan manusia dan lain-lain

Jenis kejahatan WCC bisa disimpulkan dari :
  1. kejahatan wcc melibatkan uang yang jauh lebih besar dari kejahatan biasa, bisa 10 kali lipat besarnya.
  2. Penjahat biasa lebih sering dipenjara dibanding pelaku WCC. Dari penelitian 91% pelaku kejahatan konvensional [mis. perampokan bank] dipenjara, sementara hanya 17% dari pelaku kejahatan penggelapan / korupsi di perbankan masuk penjara.
  3. Sanksi hukum penjara terhadap pelaku kejahatan konvensional jauh lebih berat ketimbang sanksi hukum penjara bagi pelaku kejahatan WCC.