09 November, 2010

paraf dalam dokumen / akta

[Tanya] Mohon informasi sedikit mengenai paraf. Apakah ada peraturan khusus yang mengatur mengenai paraf? Kalau dalam akta notariil paraf dan tanda tangan hanya dilakukan oleh para pihak yang disebut dalam akta. Bagaimana perlakuannya untuk akta bawah tangan? Misalkan dalam Perjanjian Kredit bawah tangan yang ditandatangani oleh Pejabat bank dan Debitur, apakah bawahan dari pejabat bank tersebut dapat ikut memberikan paraf pada perjanjian Kredit, dikarenakan dia yang membuat Perjanjian tersebut (sama halnya seperti membuat surat)? Terima kasih sebelumnya.
antony wirawan ; Judul: Arti dan Makna paraf ; Kepada: Notaris_Indonesia ; Tanggal: Rabu, 3 November, 2010, 2:28 AM


[Jawab] saya mau mencoba menjawab tentang arti paraf, bahwa Paraf diberikan sebagai tanda bahwa surat atau perjanjian tersebut telah di baca, dan pihak-pihak yang terkaiat dengan perjanjian tersebut benar-benar mengerti dan memahami dengan apa yang dibaca.

Oktaviana Kusuma Anggraini ; Notaris_Indonesia ; Sent: Friday, November 05, 2010 12:33 PM Subject: Bls: Arti dan Makna paraf