09 November, 2010

Saksi Akta Notaris Vs. di Persidangan-2

[RGS-Tanya] Apakah pengertian saksi dalam suatu akta BERBEDA dengan pengertian saksi dalam hukum acara di pengadilan perdata atau pidana [litigasi], dimana saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengalami langsung, jadi saksi dalam hal litigasi menceritakan pengalaman dia di masa lampau.

[Jawab] Saksi Akta Notaris. Untuk kepentingan hukum saksi ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
  1. Saksi yang tidak sengaja untuk jadi saksi, tapi pada saat terjadi suatu peristiwa yang bersangkutan berada di tempat atau melihat kejadian yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutann jadi saksi.
  2. Saksi yang sengaja dihadirkan dan diminta untuk jadi saksi.
  3. Saksi akta Notaris, yaitu saksi yang sengaja dihadirkan untuk menjadi saksi bahwa SEMUA FORMALITAS DALAM PEMBUATAN AKTA TELAH DILAKUKAN.
Dalam praktek sekarang ini telah terjadi kesalahkaprahan (baik dilakukan pengacara, pengadilan, kejaksaan, penyidik/kepolisian). Ketika seorang Notaris oleh MPD tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan penyidik/kepolisian, maka penyidik mencari cara lain, yaitu memanggil saksi akta Notaris, untuk ditanya dan menceritakan aspek materil dari akta yang bersangkutan. Misalnya berkaitan dengan akta Pengikatan Jual Beli yang dimasalahkan oleh para pihak, saksi ditanya, apakah melihat terjadinya pembayaran jual beli tersebut, artinya ada penyerahan uangak secara fisik dari pembeli kepada penjual, padahal pembayaran dilakukan transfers bank, jangan saksi, notaris pun tidak tahu, tapi hanya diperlihatkan tanda bukti pengiriman uang saja. Sudah tentu saksi akta ini tidak perlu diperlakukan seperti tersebut di atas. Karena kedudukannya berbeda dengan saksi pada umumnya.
Perlu dipahami juga, bahwa keberadaan saksi akta Notaris, merupakan bagian dari aspek formal akta Notaris, sehingga ketika seorang Notaris tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan penyidik, maka saksi tidak perlu dipanggil lagi. Kita bisa membayangkan jika kelakuan penyidik dijalankan seperti, mungkin akta-akta Notaris yang dibuat tahun 1800 di Indonesia (masih Notaris WN Belanda) jika bermasalah akan dipanggil oleh penyidik.
Penyidik sekarang ini dalam melakukan penyidikannya memakai KACA MATA KUDA, artinya tidak mau mempelajari atau memahami ketentuan dan pengertian Ilmu Hukum Kenotariatan, sehingga semuanya menjadi tidak karuan lagi, tugas bagi kita untuk meluruskannya.
Jadi saksi dalam akta Notaris sifatnya khusus, tidak sama dengan saksi yang bukan saksi akta.

From: habib adjie ; To: Notaris_Indonesia ; Cc: Groups pengacara ; Sent: Friday, November 05, 2010 6:02 AM Subject : Definisi Saksi Dalam Akta Notaris Vs Saksi di Persidangan