04 December, 2010

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum [manfaatnya]

Saat ini dunia peradilan yg kotor, mafia peradilan, putusan-putusan pengadilan yg dirasakan tidak fair, tidak adil dan penuh rekayasa...... bahkan ada yg berani berkomentar bhw. Pengadilan di Indonesia saat ini bagaikan ikan busuk yg sulit untuk disegarkan lagi.... bukan hal asing sampai ditelinga kita untuk di dengar, bahkan sudah menjadi hal yang BIASA di masyarakat. Sepertinya, masyarakat juga pasif saja, pasrah, dan bahkan ada yg semaksimal mungkin menghindari aspek kehidupannya untuk berurusan dengan lembaga Pengadilan ini atau mungkin ada yg sudah sampai taraf apatis thd. lembaga peradilan di Indonesia, yang ujung-ujungnya tidak sedikit masyarakat yg mengecam, menghina, menjelek-jelekan nama baik si personil yang masuk dalam jajaran catur wangsa penegak hukum seperti menjelekkan si hakim, jaksa, polisi dan pengacara.
Disatu sisi pers-pun yg telah bebas, mudah, dan terbuka sekarang ini jarang juga dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan [termasuk masyarakat lain] di era reformasi sekarang ini [mungkin karena memang tidak mengerti, tidak tahu dan tidak tahu apa-apa] akhirnya masyarakat hanya berkomentar tanpa bisa bertindak apapun.
Dalam dunia peradilan nyata, setiap persidangan di mulai dengan ketukan palu oleh Ketua Majelis Hakim dengan mengucapkan kalimat pertamanya adalah : "SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM". Nah..... disinilah kami melihat, jarang sekali masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan hukumnya, bersedia hadir, masuk ruang sidang, dan mengikuti acara persidangan. Sehingga terjadi suatu persidangan yg terlihat sepertinya tertutup untuk umum dan hanya para praktisi hukum saja yg boleh memasuki ruang sidang. Sebenarnya dgn. adanya kehadiran masyarakat di ruang persidangan [hanya menonton & gratis] menurut kami akan memperkecil suatu rekayasa persidangan yg memungkinkan jajaran penegak hukum ini menciptakan suatu keadaan yg tidak adil dalam suatu perkara. Entah berapa persen.nya [belum diadakan penelitian] tapi dengan hadirnya masyarakat umum paling tidak akan memberi pengaruh bagi jalannya persidangan menjadi fair. Sayang hingga saat ini masyarakat masih enggan untuk datang ke Pengadilan, hadir dan duduk di ruang sidang untuk mengikuti jalannya pemeriksaan perkara, yang mengakibatkan masyarakat akan selalu berada pada posisi dangkal pengetahuan hukum mereka dalam dunia peradilan, dan tidak berani mengeluarkan argumentasi-argumentasi positif serta membangun agar citra pengadilan semakin baik di kemudian hari. Lebih di sayangkan lagi, banyak dari Sarjana Hukum di Indonesia [lulusan Univ. Swasta / Negeri] belum pernah sekalipun menginjak Gedung Pengadilan yg mewilayahinya [di domisili tempat tinggalnya] walau-pun selama +\- 4-5 tahun dia belajar mengenai Hukum selama di Universitas.
Tokh.... dengan hadirnya mereka di ruang sidang, minimum akan mereka peroleh pengetahuan hukum [gratis] yang tentunya akan bermanfaat bagi kehidupan mereka sehari-hari, yaitu dengan cara langsung mengamati jalannya persidangan, yg memiliki materi hukum sangat tinggi di dalam penerapan di Pengadilan. Ada baiknya kita bertanya, pada diri sendiri, apakah Anda tahu hakim yg bertugas di Pengadilan yg mewilayahi domisili tempat tinggal anda ?..... pasti kebanyakan jawaban akan ditemukan bhw. mereka Tidak Tahu Siapa Hakim berwenang di Pengadilan tempat tinggal mereka....., tapi siapa aktor film dunia yg mereka kagumi, mereka akan bisa menyebutkan namanya. Nah... sederhana....kan.... cukup 30 menit datang, duduk dan serta ikuti jalannya persidangan yg terbuka untuk umum dalam 1 minggu sekali, maka niscaya pengetahuan hukum masyarakat kita bertambah dan lambat atau cepat kita akan bisa menggunakan fungsi kontrol kita selaku anggota masyarakat terhadap dunia peradilan....... karena pengetahuan kita-pun telah cukup terhadap hukum Indonesia, dan saya berani menjamin bhw. majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pengacara yg bersidang saat itu tidak akan mengusir mereka atau menanyakan keperluan apa mereka hadir dan duduk di ruang sidang yg sedang berlangsung [kecuali memang dinyatakan sebelumnya bhw. sidang tersebut tertutup (utk. kasus-kasus tertentu) dan pintu ruang sidang memang dalam kondisi tertutup].
Pemikiran dan tulisan ini hanya sekedar sumbang saran kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga peradilan, yg jika apabila terjadi kejanggalan.... mereka dapat langsung secara tertulis/lisan dan positif, menyampaikan hasil pengamatannya kepada Ketua Pengadilan setempat, atau kepada pers/mas media sekalipun, dan diharapkan tidak terjadi selogan, yel-yel, reformasi-reformasi kosong yg keluar dari mulut sarjana hukum [tidak terkecuali dosen S.1 atau S.2] yg memprotes hasil persidangan/putusan, padahal ybs. belum pernah ke Gedung Pengadilan, hadir dan duduk dalam ruang sidang mengikuti jalannya persidangan.
Ok... sekian dulu..... mohon tanggapan & kritik positif atas anjuran kami.
Salam : Robaga
Attorney at Indonesian Law RGS & Mitra
Telah dipublikasi melalui milis
bantuanhukum-online@yahoogroups.com
Tanggal 15 Maret 2001
http://groups.yahoo.com/group/bantuanhukum-online/message/103