01 November, 2010

Larangan Menjabat Direktur atau Komisaris lebih dari 1 perusahaan

Tanya [?] : Mohon masukan dan infonya, apa boleh seseorang misalnya si-A yang sudah menjadi direktur utama sekaligus pemegang saham di suatu PT katakan PT. S, akan membuat PT lagi dengan komposisi yang sama sama hanya untuk nama PT yang berbeda, mengingat si A di PT. S ini dirut sehingga semuanya termaksud siup dan lain sebagainya memakai nama dia, dan nanti pada PT yang baru juga akan seperti begitu. Adakah aturan ini diatur dalam peraturan khusus seperti UU Perseroan Terbatas ?
Terima kasih atas info dan sharingnya
Salam hormat : Sabria
From: SU ; Date: Fri, 24 Sep 2010 11:10:51 ; To: Notaris_Indonesia ; Subject: Pengurus di lebih dari 1 PT

Jawab : Pada prinsipnya tidak terdapat larangan untuk menjabat sebagai Direktur maupun Komisaris dalam lebih dari satu perusahaan. Didalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat (PerKom No.7/2010). Pasal 26 mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
  1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
  2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Jadi larangan jabatan rangkap tersebut hanya berlaku dalam hal tersebut di atas yang berkaitan dengan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Uasha Tidak Sehat.

Selanjutnya harus diketahui, Perkom No.7/2010 menegaskan bahwa ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan Koperasi. Artinya Direktur atau Komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasi pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum. Jadi seseorang dilarang menjadi Direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila 2 perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
Terimakasih
From: alwesius ; To: Notaris_Indonesia ; Sent: Monday, October 04, 2010 1:35 PM ; Subject: Pengurus di lebih dari 1 PT