01 November, 2010

Ganti Notaris

Tanya : Hai, bisa bantu? pertanyaan saya:
  • bisakah PT (berdiri 1991) dari awal akta pendirian sampai pada perubahan2-nya menggunakan notaris yang sama, kemudian ditengah jalan akan mengganti notaris dalam pengurusan semua perubahan (yg mungkin nanti bakal ada, jika ada)?
  • lalu, apakah ada pengaruhnya terhadap akta yang sebelumnya ditangani oleh notaris sebelumnya? (NB: masih kami pake sbg notaris)
  • hal-hal lain yang menyangkut pergantian notaris ini, apa saja? mis: uu, peraturan, dan lain-lain
Terimakasih sebelumnya. LR


Jawab : Rekan LR, Urusan gonta ganti notaris itu hak sepenuhnya dari seorang klien, jika ada seorang notaris yang menghambat seseorang dalam memilih notaris lain yang hendak digunakan jasanya, maka notaris tersebut telah melanggar Kode Etik Notaris. Dalam kasus anda mohon berhati-hati ; jangan ganti notaris ditengah proses pelaksanaan pelaporan/pemberitahuan atau persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PT ataupun perubahan data perseroan (perubahan susunan Pemegang Saham atau Perubahan Susunan Pengurus PT). Karena bilamana notaris terdahulu telah memasukkan data perubahan ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/Sisminbakum) maka anda harus menunggu sampai dengan selesai yaitu diterbitkannya tanda terima pelaporan/pemberitahuan oleh Menteri. Saya pernah punya pengalaman yang cukup memusingkan waktu itu, pada saat data perubahan sedang dikerjakan oleh seorang notaris senior di Jakarta, PT tersebut mengadakan perubahan lagi atas susunan pengurus PT, tunggu punya tunggu ternyata 30 hari setelah RUPS perubahan pengurus ternyata data pelaporannya belum juga selesai... nah akhirnya PT harus menegaskan kembali perubahan susunan pengurus tersebut dalam suatu RUPS yang baru. Bagi rekan notaris hendaknya sebelum menerima suatu notulen rapat untuk dibuatkan PKR-nya, lebih baik mengecek dulu apakah data PT tersebut tidak sedang dalam proses perubahan/pelaporan.(ingat jangka waktu pelaporan/pemberitahuan hanya 30 hari terhitung sejak tanggal RUPS).
Salam sejahtera - Jusuf Patrick

From: JP To: Notaris_Indonesia ; Sent: Tuesday, October 12, 2010 6:29 PM ; Subject: Re: Ganti Notaris