30 October, 2010

Surat Keputusan Pembukaan Cabang

[Tanya] Saya mau bertanya kepada rekan-rekan sekalian, jika ada PT berdomisili di semarang dan ingin membuka cabang di bogor, apakah perlu membuat surat keterangan domisili di bogor dan akta pembentukan cabang? Karena untuk membuka rekening bank diminta surat-surat tersebut, jika memang tidak perlu, apa yang harus diberikan kepada bank untuk membuka rekening atas nama PT tersebut.
Mohon pencerahannya
Dari: gitapratiwi_not ; Kepada: Notaris_Indonesia-groups ; Tanggal: Rabu, 27 Oktober, 2010, 5:47 AM


RGS Jawab : Saya lebih cenderung menyarankan, agar dalam rangka pembukaan cabang, cukuplah dibuatkan satu Surat Keputusan [SK] yang ditanda-tangani oleh Direksi atau Pimpinan perusahaan + satu orang lain yang berwenang, misalkan Direktur-Umum dan General Manager, atau Direktur Utama dan General Manager, tergantung peraturan dan/atau kebiasaan pada perusahaan tersebut.
Tindakan ini cukup efektif, karena apabila ingin membuka cabang di 27 kota tersebar tentu ga perlu keluar biaya banyak mis. harus menghubungi notaris pada masing-2 kota. SK ini efektif juga dalam pengakhiran, misalkan di satu kota cabang itu bubar atau dalam kondisi pailit, maka cukup dikeluarkan SK pembubaran cabang, dan segala tanggung-jawab cabang itu beralih ke kantor pusat PT. Dalam SK dapat pula dibuat berbagai rincian tugas dan kewenangan dari masing-masing cabang.
SK ini bisa pula flexible, misalkan pimpinan cabang itu berganti, maka cukup dibuatkan Addendum atau dibuatkan SK Cabang yang baru.
Untuk keperluan pembukaan rekening bank, cukuplah SK dari kantor pusat ini diperlihatkan kepada bank, bahwa si piminan cabang berwenang membuka rekening bank atas PT untuk transaksi keuangan pada cabang bersangkutan. Tentu harus dilengkapi clausula-clausula detail karena hal ini cukup riskan untuk menghindari terjadi penyimpangan keuangan di cabang bersangkutan.