03 July, 2009

Benturan Hukum Adat & Hukum Nasional [pembagian waris]

Saturday, September 13, 2008 8:07 PM
To: rgsimanjuntak@gmail.com

Saya mau tanya pak pengacara Yth: saya seorang anak tertua laki-laki (patrilinial), saya orang bali.dahulu beragama hindu,tetapi sekarang beralih pindah menjadi nasrani. kalau secara hukum apakah saya mempunyai hak untuk mewaris harta peninggalan dari orang tua saya, karena bapak saya pernah mengatakan kalau kamu pindah agama,secara hukum adat di bali kamu tidak akan mendapat warisan dari orang tua saya. setahu saya uud 1945 menjamin hak seseorang memeluk suatu keyakinan dan kepercayaan. apakah undang-undang perdata / bw, masih menjamin hak saya . sekian dan terima kasih. Dari : M-Bali

RGS : Dalam permasalahan ini ada benturan sistem hukum, antara hukum adat dan hukum nasional. Jika kita membahas berdasarkan ketentuan hukum nasional [KUHPerdata] maka tidak dipermasalahkan apakah si-ahli waris berpindah agama atau tidak. Namun tidak demikian apabila diberlakukan hukum adat [Bali]. Namun jika terjadi ketidak-adilan karena adanya penerapan pembagian waris berdasarkan hukum adat, maka si-ahli waris, bisa mengajukan gugatan pembatalan pembagian waris dimaksud, dengan tergugatnya si ahli waris lain yang memiliki hak-waris dari si-pewaris. Gugatan bisa diajukan jika si-pewaris sudah meninggal dunia, sehingga adanya pewarisan yang berdasarkan [hukum-adat-Bali] menimbulkan kerugian [yaitu hilangnya hak] dari si-pewaris yang berpindah agama. Nanti bagaimana keadilan ini akan diterapkan, kita serahkan semuanya kepada kebijaksanaan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Yang tentunya, si penggugat harus mengajukan alasan, landasan yuridis, serta fakta2 yuridis dan logis.