31 March, 2009

Perjanjian Perkawinan Sebelum 19 Tahun

From: ytedianto
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 29, 2007 10:06 AM
Subject: Mohon tanya tentang perjanjian kawin


Rekan, boleh tidak perkawinan yang tidak di catatkan pada kantor catatan sipil s/d anak umur 19 tahun, kemudian baru di catat. Tapi sebelum di catat mereka akan melakukan perjanjian kawin. Terima kasih

RGS : mungkin fakta ini yang bisa disebut dengan rekayasa hukum. Jika suatu perjanjian perkawinan [mudah-mudahan maksudnya : perjanjian pemisahan harta bersama] dibuat, maka dalam perjanjian itu akan disebut kapan tanggal pastinya pernikahan akan dilangsungkan. Karena perjanjian perkawinan ini hanya boleh dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Mengapa harus menunggu s.d. 19 tahun untuk dicatatkan perkawinannya? bukankah jika mereka [wanita dan pria] sudah dalam tingkat dewasa, maka menurut hukum diperkenankan menikah yah dilangsungkan saja. Nanti akan terjadi hal yang lucu, misalkan mereka menikah umur 16 tahun kemudian lahirlah seorang anak, dan pada umur 19 tahun baru mereka mencatatkan perkawinan, padahal anak sudah berumur 3 tahun... nah lo ga klop khan....
Mungkin para notaris juga akan menanyakan Kapan Tanggal Pernikahan Akan dilangsungkan ketika mereka akan membuat perjanjian perkawinan [baca perjanjian pemisahan harta bersama]... saya berpendapat, sebaiknya para Notaris juga setuju terhadap perjanjian pemisahan harta bersama dibuat tidak terlalu lama sebelum pernikahan dilangsungkan.