Tanya Jawab Dari Milis pengacara@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2007 7:21 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Ne bis in idem
Kepada Rekan-Rekan Yth.
Apakah seseorang yang dibebaskan dalam Peradilan Pidana dapat menuntut haknya kembali dalam Peradilan Perdata dengan dasar Pencemaran Nama Baik? Apakah gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem? Karena Pokok Perkaranya sudah pernah diperiksa di Pengadilan Pidana?
Terima Kasih
Mr. Slt.,
Seseorang yang dilaporkan sebagai Tersangka dan dibebaskan dalam putusan pengadilan pidana, sesungguhnya dia tidak bisa menuntut melalui gugatan perdata. Secara tegas, hal ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi & Korban yaitu Pasal 10
Demikian, sekedar masukan.
Salam hormat.
Robaga : http://advokat-rgsmitra.com
Sent: Wednesday, June 20, 2007 7:21 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Ne bis in idem
Kepada Rekan-Rekan Yth.
Apakah seseorang yang dibebaskan dalam Peradilan Pidana dapat menuntut haknya kembali dalam Peradilan Perdata dengan dasar Pencemaran Nama Baik? Apakah gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem? Karena Pokok Perkaranya sudah pernah diperiksa di Pengadilan Pidana?
Terima Kasih
Mr. Slt.,
Seseorang yang dilaporkan sebagai Tersangka dan dibebaskan dalam putusan pengadilan pidana, sesungguhnya dia tidak bisa menuntut melalui gugatan perdata. Secara tegas, hal ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi & Korban yaitu Pasal 10
- Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
Demikian, sekedar masukan.
Salam hormat.
Robaga : http://advokat-rgsmitra.com