31 March, 2009

Surat Perintah Penghentian Penyidikan & Penuntutan

TANYA :
Apakah dengan dikeluarkannya SKPP maka otomatis segala tuntutan bisa dinyatakan gugur / batal demi hukum ?

JAWAB :
SKPP bisa diartikan 2 jenis, yaitu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau Surat Keputusan Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik [Kepolisian]. Kedua jenis surat keputusan ini merupakan kewenangan dari masing-masing instansi. Namun tidak mengartikan bahwa segala tindak pidana yang dihentikan penyidikannya atau dihentikan penuntutannya dinyatakan gugur atau batal demi hukum. Karena apabila terhadap SKPP ini diajukan Pra-Peradilan oleh pihak Korban dan Pengadilan Memerintahkan Penyidik atau Penuntut melanjutkan penyidikan dan penuntutan, maka SKPP ini tidak berlaku atau perkara terus dilanjutkan hingga diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri. Untuk detail bisa dipelajari dari dan dilihat dari ketentuan Hukum Acara Pidana UU No.8 Tahun 1981