31 March, 2009

Jual-Beli Mobil Tidak Perlu Akta Notaris

From: R_Rifky Alhariry
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 08, 2008 1:54 PM
Subject : Mau tanya dari saya yang awam tentang hukum.

Baru-baru ini kami menjual dua mobil dengan nilai sekitar Rp. 62 Juta. Kemudian kami membuatkan perjanjian jual beli mobil yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Pertanyaan saya perlukah perjanjian itu dibuatkan akta notarisnya. Ada teman yang memberi saran tidak perlu dibuatkan akta notaris, tapi perjanjian itu cukup dilegalisir/didaftarkan ke notaris. Minimum berapa nilai jual beli dalam perjanjian yang perlu dibuatkan akta notarisnya. Apa kekuatan hukumnya
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Terima kasih

rgsmitra wrote:
To. Mr. Rifky,
Perjanjian jual-beli mobil, sebaiknya tidak usah dibuat dalam akta notaris dan tidak usah di-legalisir atau didaftarkan ke Notaris. Cukup dibuatkan perjanjian dibawah tangan di tandatangani oleh penjual dan pembeli, biar lebih sempurna ada 2 orang saksi, 1 dari si-pembeli dan 1 dari si-penjual. Apalagi jual beli itu tidak mencapai ratusan juta. Namun ada satu saran yg sering saya berikan opini kepada klien, jika mereka mengadakan suatu Transaksi, entah hutang piutang, kerjasama, investasi, apalagi jika diluar kota, dan terdapat besar kemungkinan terjadi wanprestasi, atau memiliki resiko besar terjadinya kegagalan membayar dari salah satu pihak [entah disebabkan oleh alasan apapun], dan nilainya > = Rp.100 juta, nah saya sarankan dibuatkan dalam sautu akta notaris, mutlak.
Walaupun saya tau dalam praktek hal ini sangat jarang dilaksanakan. Pendapat ini semata-mata untuk mencegah kerugian yg lebih besar bagi para pihak yg menyelenggarakan perjanjian.
Demikian, semoga membantu pertanyaan Mr. Rifky.
RGS.