31 March, 2009

Bank tidak diperkenankan membuka info simpanan & hutang

27 Maret 2007
T : Apakah pihak bank berhak & diperbolehkan membuka info tentang jumlah simpanan & utang nasabah A kpd pihak lain ( termasuk kpd saudara kandungnya A dimana pihak lain tsb punya inisiatif membayar utang A kpd bank karena bila hal ini diperbolehkan bukankah banyak pihak yg asetnya mau disita bank karena terlambat membayar sehingga menyewa pengacara supaya bank memberi kelonggaran justru malah batal sewa pengacara karena permasalahan tsb bisa diselesaikan oleh pihak lain semisal oleh notaris maupun lembaga mediasi ?

RGS : Bank pada prinsipnya tidak diperkenankan untuk membuka rahasia nasabah [penyimpan] dimana pengertian Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya [Pasal 1 ayat 28 UU No.10 Tahun 1998] dimana pada pasal 40 kembali ditegaskan bahwa
ayat 1 : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
ayat 2 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Namun pengecualian terhadap ketentuan pasal 40 ini hanya diperkenankan jika memperoleh Izin dari Menteri Keuangan, Kepala BPLN & Pimpinan Bank Indonesia
Masalah kelonggaran pembayaran dari seorang debitur kepada Bank, tidak ada kewajiban atau keharusan untuk menggunakan jasa Advokat atau bersifat relatif.