31 March, 2009

Ganti Pengacara / Advokat

[ T ] 1 Pebruari 2007
Klien yang berkeinginan mengganti pengacara yang mewakili kasusnya dengan pengacara lain di tengah2 / sewaktu proses perkara sedang disidangkan di PN, apakah klien tsb berhak tidak membayar penuh biaya pengacara yang lama karena pengacara tsb dinilai tidak mampu menangani kasus yg ada & hanya dibayar uang mukanya saja ?

[ J ] - RGS :
Hubungan klien dengan pengacara adalah hubungan perjanjian pemberian jasa, dimana klien disini berkedudukan selaku pengguna jasa [atau bisa juga disebut sebagai konsumen] dan pengacara disini sebagai penyedia jasa [atau bisa disebut juga produsen].
Hubungan perjanjian ini untuk bisa diakhiri seketika atau tidak-kah? harus dilihat dari perjanjian awalnya, apakah hal ini sudah disepakati sebelumnya atau tidak. Juga mengenai pembayaran honorarium Pengacara itu sendiri, sudah bisa diketahui sejak perjanjian pemberian kuasa itu ditandatangani.
Namun, dalam praktek jarang terjadi pemutusan hubungan kuasa itu ditengah-tengah persidangan pada tingkat pertama [PN]. Kalaupun hal ini terjadi, berarti ada suatu pelayanan jasa hukum yang sangat buruk, sehingga klien dengan terpaksa harus mengganti pengacara pada saat proses persidangan berlangsung. Pelayanan jasa hukum yang buruk, misalkan karena adanya pelanggaran kode etik profesi sehingga kepentingan klien dirugikan => dengan konsekuensi bisa dilaporkan kepada organisasi profesi, yang tentunya klien harus memahami terlebih dahulu apakah itu isi dari kode etik profesi yang telah dilanggar oleh seorang Advokat.
Biasa dalam praktek kami [RGS] apabila terjadi pemutusan hubungan kuasa ditengah penanganan perkara berlangsung, klien harus melunasi seluruh honorarium Advokat/Pengacara yang sudah disepakati sejak awal, termaksud melunasi biaya-biaya operasional penanganan perkara [apabila ada], namun hal ini sudah difahami sejak awalnya ketika klien menandatangani surat kuasa atau-pun konfirmasi pemberian honorarium Advokat.