08 November, 2008

Pendaftaran CV di Pengadilan

[?] From: Roy Prabowo
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 28, 2008 8:15 AM
Subject: CV
Mohon pencerahannya.
Akibat hukum apa yang timbul apabila akta pendirian CV dan atau akta perubahan CV tidak didaftar di Pengadilan Negeri ? Apakah dengan tidak didaftarkannya akta tersebut di PN mengakibatkan pendirian CV tersebut menjadi tidak sah ? Dimanakah dasar hukum tentang pendaftaran tersebut ?
Terima kasih.
Hormat saya,
ROY PRABOWO

RGS : Mengenai pendaftaran CV di kepanitraan Pengadilan Negeri, hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, jadi Persekutuan Komanditer sebagaimana firma, dapat juga didirikan secara lisan [konsesuil-Pasal 22 KUHD (1)]
Pasal 22 [1] KUHD : tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga.
Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan Persekutuan Komanditer/CV adalah berdasarkan Akta Notaris [Otentik], didaftarkan di Kepaniteraan P.N. yang berwenang, dan diumumkan dalam TBN-R.I.