08 November, 2008

merek

8 Desember 2006

Tanya :
Kasus HKI : Apakah penjual yang menjual kosmetik merek negara lain di Indonesia dengan memberi label sendiri, dapat dikategorikan pelanggaran HKI?

Jawab :
Penjualan kosmetik jika memang diperjanjikan oleh si-produsen atau pencipta di negara lain, diperkenankan u/ menggunakan merek lokal sendiri, hal ini bukan pelanggaran HaKI. Karena memang ada pula produsen yang memproduksi barang tanpa memberikan atau menamakan merek tertentu, seperti obat nyamuk bakar yang tanpa merek, diproduksi di RRC dan diberikan merek tersendiri oleh penyalur atau perusahaan di Indonesia dengan merek tertentu. Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah merek yang diberikan terhadap produk kosmetik ini memang sudah mendapat izin peredaran dari Departemen Kesehatan seperti BPOM [badan pengawasan obat dan makanan] sehingga bukan suatu merek terlarang yang beredar bagi produk kosmetik.