VIVAnews
- Berbagai akun anonim yang muncul di Twitterland dianggap meresahkan,
karena menyebarkan berbagai fitnah dan informasi simpang siur. Salah
satu akun anonim di Twitter yang menuai kontroversi adalah
@TrioMacan2000, yang saat ini sudah hilang di jagat kicauan maya.
Menanggapi
keresahan terhadap akun anonim, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas kicauan akun
anonim untuk melakukan pengaduan.
"Kominfo
ada posko pengaduan konten. Masyarakat dapat mengadukan melalui email,
aduankonten@kominfo.go.id," ujar Kepala Humas dan Kepala Pusat Informasi
dan Hubungan Masyarakat Kominfo, Gatot Dewa S. Broto kepada VIVAnews, Rabu 28 November 2012.
Menurutnya,
sepanjang tidak ada aduan atas akun anonim tersebut, akun tersebut
tetap bebas men-tweet. Aduan juga harus memenuhi unsur pelanggaran yang
tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Selain mengadukan ke Kominfo, Gatot juga meminta masyarakat untuk mengadukan ke penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Sebab, ini juga merupakan delik aduan.
(ITE).
Selain mengadukan ke Kominfo, Gatot juga meminta masyarakat untuk mengadukan ke penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Sebab, ini juga merupakan delik aduan.
"Kominfo
punya kewenangan menutup suatu akun, kalau sudah punya dasar hukum yang
kuat. Jika aparat penegak hukum memberikan penyatakan itu melanggar,
kami juga akan menutup," katanya.
Melacak suatu akun anonim, menurut Gatot, merupakan hal yang mudah dilakukan. "Pada prinsipnya, pelacakan bukan sesuatu yang sulit," katanya.
Gatot menolak jika dikatakan Kementerian Kominfo cuci tangan dari masalah ini. "Jadi totally, itu domain aparat penegak hukum, bukan kemudian kami lepas tangan. Ini karena tidak ada keterangan aturan yang memerintahkan Kominfo untuk itu," ucapnya.
Ia menegaskan beda halnya dengan kasus pornografi maupun judi online di dunia maya. Untuk tangani kejahatan dunia maya seperti itu, Kementerian Kominfo dapat langsung melakukan pemblokiran, baik ada pengaduan dari masyarakat ataupun tidak.
"Karena UU yang mengaturnya berlapis-lapis. Misalnya, pornografi itu ada di UU ITE, UU Pornografi, dan UU Telekomunikasi," ujarnya. (eh)
Melacak suatu akun anonim, menurut Gatot, merupakan hal yang mudah dilakukan. "Pada prinsipnya, pelacakan bukan sesuatu yang sulit," katanya.
Gatot menolak jika dikatakan Kementerian Kominfo cuci tangan dari masalah ini. "Jadi totally, itu domain aparat penegak hukum, bukan kemudian kami lepas tangan. Ini karena tidak ada keterangan aturan yang memerintahkan Kominfo untuk itu," ucapnya.
Ia menegaskan beda halnya dengan kasus pornografi maupun judi online di dunia maya. Untuk tangani kejahatan dunia maya seperti itu, Kementerian Kominfo dapat langsung melakukan pemblokiran, baik ada pengaduan dari masyarakat ataupun tidak.
"Karena UU yang mengaturnya berlapis-lapis. Misalnya, pornografi itu ada di UU ITE, UU Pornografi, dan UU Telekomunikasi," ujarnya. (eh)