Showing posts with label teori hukum. Show all posts
Showing posts with label teori hukum. Show all posts

28 September, 2017

Prinsip Imputansi

Prinsip ini memungkinkan seorang subjek hukum untuk terhindar dari konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu, misalnya karena adanya gangguan jiwa (non compos mentis), belum dewasa, daya paksa (overmacht), pembelaan paksa karena darurat (noodtoestand), dan karena menjalankan tugas jabatan. Imputasi adalah asas yang mengaitkan akibat tertentu kepada seseorang karena perbuatan orang. Orang yang menerima akibat dan melakukan perbuatan tertentu itu bisa sama juga bisa tidak, contoh jika saya mengendari mobil dan menyerempet mobil orang lain maka saya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilik mobil yang ditabrak itu. Tapi jika yang menyerempet adalah sopir maka yang harus mengganti rugi adalah bukan sopir tetapi majikannya. Menautkan tanggung jawab/kewajiban) kepada subyek tertentu dalam situasi peristiwa atau keadaan tertentu. Berdasarkan imputasi berlaku, "jika A (terjadi atau ada), maka seyogyanya B (terjadi).

Stimulus Perubahan Hukum

Perubahan hukum, yang kemudian dapat mengubah suatu pandangan/sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus, antara lain :
1/ berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat
2/ kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat, khususnya dalam hubungan dengan distribusi sumber daya atau dalam hubungan dengan distribusi sumber daya atau dalam hubungan dengan standar baru tentang keadilan.
3/ atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan, yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat.
4/ ada ketidakadilan secara teknikal hukum yang juga meminta perubahan hukum tersebut.
5/ ada ketidakkonsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubahan terhadap hukum tersebut.
6/ ada perkembangan pengetahuan dan teknologi yang memunculkan bentukan baru terhadap bidang hukum tertentu, seperti penemuan alat bukti baru untuk membuktikan suatu fakta (W. Friedman).

Referensi : Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Munir Fuady