Showing posts with label Yayasan. Show all posts
Showing posts with label Yayasan. Show all posts

28 September, 2017

Larangan Membagikan Kekayaan Yayasan

Pasal 5 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. 

Larangan Bagi Organ Yayasan

Kekayaan Yayasan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha, DILARANG DIBAGIKAN kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Dengan konsekuensi ancaman pidana selama 5 tahun, bagi anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan ini, serta dimungkinkan pula dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang
dialihkan atau dibagikan [Pasal 70 UUY].
Sedangkan untuk pembayaran gaji dan tunjungan kepada karyawan, biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas dan kegiatan Yayasan tidak terkena larangan dan sanksi tersebut.
Yayasan DILARANG memakai nama yang sama dengan Yayasan lain dan dilarang pula untuk melakukan perubahan AD pada saat Yayasan pailit [kecuali atas persetujuan kurator].
Dasar Hukum
Pasal 5 UU-28-2004 Tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
1. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
2. Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
3. Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

Pasal 70 UU-16-2001 Jo.UU-28-2004
1. Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
2. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Pendiri Bukanlah Pemilik Yayasan

Pengangkatan pembina sejak awal pendirian yayasan dalam hal ini tidak diatur oleh  Undang-Undang Yayasan [UUY], sehingga bisa disimpulkan bahwa Anggaran Dasar yang pertama kali-lah yang menetapkan dan mengangkat pembina, yaitu para pendiri Yayasan pertama kali yang mengangkat pembina. Namun pada sisi lain pembina bisa diangkat oleh Pengurus dan Pengawas, sebaliknya Pengurus dan Pengawas ini menurut UUY justru diangkat dan diberhentikan oleh Pembina, hal ini dimungkinkan terjadi karena organ pembina pada Yayasan bisa terjadi dalam kondisi PERSON VACUUM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (3)  UUY.

Dengan berlakunya UUY ini penulis berpendapat bahwa, pada hakekatnya para pendiri Yayasan bukanlah pemilik dari Yayasan. Dalil ini didasarkan kepada doktrin BRINZ, dimana kekayaan di dalam badan hukum itu tidak ada pemiliknya, maka hak-hak badan hukum sebagaimana Yayasan sebenarnya juga tidak ada yang memiliki, namun sebagai gantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan, dimana kekayaan yang dimiliki ini adalah untuk tujuan tertentu. Berdasarkan teori ini maka pendiri bukanlah pemilik kekayaan, dengan alasan bahwa pendiri telah memisahkan kekayaan pribadinya untuk menjadi milik Yayasan, atau dengan kata lain, setiap harta kekayaan yang telah disumbangkan, dihibahkan untuk mendirikan dan menjalankan aktivitas Yayasan merupakan suatu derma bagi tujuan idealis Yayasan, karena sudah disumbangkan/didermakan, maka dengan sendirinya Yayasan itu bukan lagi menjadi milik para pendiri, apalagi milik pengurus dan pengawas. Terlebih lagi dengan adanya larangan untuk membagikan hasil usaha Yayasan dan larangan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan kepada badan organik Yayasan seperti Pembina, Pengurus dan Pengawas.

10 March, 2015

1 subjek hukum dapat melahirkan 1 subjek hukum baru

Yayasan juga bisa disebut suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum. Pengertian atau definisi yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo. UU-28-2004 tentang Perubahan Atas UU-16-2001 Tentang Yayasan yaitu "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".

Dari definisi tersebut ada kalimat "kekayaan yang dipisahkan" dari satu atau beberapa orang atau lebih, sebagai harta kekayaan pendirinya atau sebagai kekayaan awal bagi Yayasan. Maksud kata kekayaan dipisahkan, artinya orang tersebut telah membagi, memisahkan harta pribadi yang dimiliki, selanjutnya menyerahkan kekayaan pribadinya sebagai kekayaan awal bagi Yayasan. Uraian pengertian ini penting untuk dipahami, karena dengan adanya kata memisahkan, maka orang tersebut secara pribadi [individu] sudah tidak lagi memiliki kekayaan namun tidak berarti kehilangan. Kata memisahkan kekayaan dan diperuntukkan kepada Yayasan, mengandung makna penyerahan, namun tidak bisa ditafsirkan sebagai hibah, karena orang yang memisahkan harta pribadinya, biasanya sekaligus menjadi pendiri yayasan, dalam praktek biasa ditempatkan sebagai badan pembina.

Apakah setelah yayasan berbentuk badan hukum, orang memisahkan kekayaan pribadi dan menjadi salah satu badan pendiri, dapat mengambil kembali atau boleh beranggapan bahwa Yayasan tersebut adalah miliknya secara pribadi? TIDAK. Setelah sebuah yayasan menjadi badan hukum, maka kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi tersebut, sudah tidak menjadi kekayaan pribadi, dan sudah berubah menjadi kekayaan yayasan sebagai sebuah subjek hukum yang mandiri.

Dengan lahirnya sebuah yayasan baru yang berbadan hukum, maka telah pula lahir 1 [satu] subjek hukum baru dalam lapangan hukum perusahaan, disamping telah adanya subjek hukum pribadi [si-pendiri yayasan]. Dari uraian ini, terdapat 1 bahasa hukum yang perlu difahami, bahwa selain dalam lapangan hukum perkawinan [antara pria dan wanita] dapat pula lahir subjek hukum baru dalam lapangan hukum perusahaan, yaitu dari 1 [satu] orang subjek hukum, melahirkan 1 subjek hukum baru yang bernama yayasan.