10 March, 2015

Perkumpulan [aspek hukum]

Apa pengertian perkumpulan ? Perkumpulan memiliki pengertian luas, yang berarti  meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung.  Perkumpulan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
a. Perkumpulan Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung; 
b. Perkumpulan Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.