10 March, 2015

1 subjek hukum dapat melahirkan 1 subjek hukum baru

Yayasan juga bisa disebut suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum. Pengertian atau definisi yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo. UU-28-2004 tentang Perubahan Atas UU-16-2001 Tentang Yayasan yaitu "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".

Dari definisi tersebut ada kalimat "kekayaan yang dipisahkan" dari satu atau beberapa orang atau lebih, sebagai harta kekayaan pendirinya atau sebagai kekayaan awal bagi Yayasan. Maksud kata kekayaan dipisahkan, artinya orang tersebut telah membagi, memisahkan harta pribadi yang dimiliki, selanjutnya menyerahkan kekayaan pribadinya sebagai kekayaan awal bagi Yayasan. Uraian pengertian ini penting untuk dipahami, karena dengan adanya kata memisahkan, maka orang tersebut secara pribadi [individu] sudah tidak lagi memiliki kekayaan namun tidak berarti kehilangan. Kata memisahkan kekayaan dan diperuntukkan kepada Yayasan, mengandung makna penyerahan, namun tidak bisa ditafsirkan sebagai hibah, karena orang yang memisahkan harta pribadinya, biasanya sekaligus menjadi pendiri yayasan, dalam praktek biasa ditempatkan sebagai badan pembina.

Apakah setelah yayasan berbentuk badan hukum, orang memisahkan kekayaan pribadi dan menjadi salah satu badan pendiri, dapat mengambil kembali atau boleh beranggapan bahwa Yayasan tersebut adalah miliknya secara pribadi? TIDAK. Setelah sebuah yayasan menjadi badan hukum, maka kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi tersebut, sudah tidak menjadi kekayaan pribadi, dan sudah berubah menjadi kekayaan yayasan sebagai sebuah subjek hukum yang mandiri.

Dengan lahirnya sebuah yayasan baru yang berbadan hukum, maka telah pula lahir 1 [satu] subjek hukum baru dalam lapangan hukum perusahaan, disamping telah adanya subjek hukum pribadi [si-pendiri yayasan]. Dari uraian ini, terdapat 1 bahasa hukum yang perlu difahami, bahwa selain dalam lapangan hukum perkawinan [antara pria dan wanita] dapat pula lahir subjek hukum baru dalam lapangan hukum perusahaan, yaitu dari 1 [satu] orang subjek hukum, melahirkan 1 subjek hukum baru yang bernama yayasan.