21 November, 2013

Pengertian Hukum Waris

Vollmart : Hukum waris adalah perpindahan dari sebuah harta kekayaan
seutuhnya, jadi keseluruhan hak-hak dan wajib-wajib, dari orang yang
mewariskan kepada warisnya.

Soebekti dan Tjitrosudibjo : Hukum waris adalah hukum yang mengatur
tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang
meningggal dunia.

Wirjono Prodjodikoro : Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah
pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada
waktu ia meninggal dunia dan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Supomo : Hukum Waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses
meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda
(IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada
turunannya.

Ter Haar : Hukum waris adalah Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana
dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang
berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi.

Prof. Mr.M.J.A Von Mourik : Hukum waris merupakan seluruh aturan yang
menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan
aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.

Satrio, SH : Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu / beberapa orang
dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.

Efendi Perangin SH : Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang
peralihan harta kekayaan yang ditingalkan seseorang yang meninggal serta
akibatnya bagi para ahli warisnya.

Prof Ali Afandi SH : Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang
kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta
akibatnya bagi para ahli warisnya.

Abdullah Syah : Pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah
takdir (qadar/ketentuan, dan pada sya'ra adalah bagian-bagian yang
diqadarkan/ditentukan bagi waris.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi
dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang
mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang
meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Hukum waris adalah
keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, yang mengatur mengenai pemindahan harta kekayaan pewaris
kepada ahli warisnya, bagian yang diterima, serta hubungan antara ahli
waris dengan pihak ketiga. Adapun kekayaan yang dimaksud adalah sejumlah
harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa
kumpulan aktiva dan pasiva. Pada dasarnya proses beralihnya harta
kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan,
terjadi hanya karena kematian.