Doktrin Prof. Dr. Sri Sumantri mengenai "negara hukum" paling tidakharus memenuhi unsur sebagai berikut :
(i). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasaratas hukum atau peraturan perundang-undangan;
(ii). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
(iii). Adanya pembagian kekuasan dalam negara;
(iv). Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah negara;
Sehingga dapat diartikan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haruslah berdasarkan suatu kepastian hukum, baik mengenai aturan hukumnya yang senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia
(i). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasaratas hukum atau peraturan perundang-undangan;
(ii). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
(iii). Adanya pembagian kekuasan dalam negara;
(iv). Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah negara;
Sehingga dapat diartikan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haruslah berdasarkan suatu kepastian hukum, baik mengenai aturan hukumnya yang senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia