27 August, 2013

Doktrin Negara Hukum

Doktrin Prof. Dr. Sri Sumantri mengenai "negara hukum" paling tidakharus memenuhi unsur sebagai berikut :
(i). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasaratas hukum atau peraturan perundang-undangan;
(ii). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
(iii). Adanya pembagian kekuasan dalam negara;
(iv). Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah negara;
Sehingga dapat diartikan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya haruslah berdasarkan suatu kepastian hukum, baik mengenai aturan hukumnya yang senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia