14 August, 2013

Apakah advokat non-muslim tidak boleh beracara di Pengadilan agama?

[J] Advokat non-muslim boleh beracara di Pengadilan Agama, ini dasar
hukumnya : UU-Adokat Pasal 18 (1) Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan
jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang
sosial dan budaya. Jika si klien [muslim] dan akan mengajukan
permohonan, gugatan atau menjadi termohon atau tergugat di pengadilan
agama, maka advokat tetap boleh mewakili klien tersebut di muka
Pengadilan Agama tanpa membedakan SARA.