24 April, 2013

Hukum Berdebat

Hukum Dalam Berdebat Perdebatan hukum bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, dan bisa jadi perdebatan itu tidak terjadi dalam bentuk tatap muka atau berhadapan. Kebanyakan perdebatan hukum berlangsung diatas kertas atau dokumen hukum yang diajukan kehadapan hakim di Pengadilan, misalkan perdebatan yang terjadi diantara para pihak satu sama lain, dalam sebuah perkara, yang sangat efektif dilakukan menuju terbitnya putusan majelis hakim pada sebuah pengadilan. Perdebatan hukum termaksud pula namun tidak terbatas dalam hal-hal sebagai berikut : Perdebatan yang terjadi diantara akademisi hukum, perdebatan jenis ini dimungkinkan terjadi secara tatap muka dalam sebuah konferensi, misalkan perdebatan di sebuah area terbuka fakultas hukum [walau ini masih jarang terjadi]. Misalkan seorang profesor hukum membuat sebuah artikel dalam ulasan hukum, kepada seorang Profesor hukum lain, yang memberikan opini lain, atau permasalahan hukum lain yang lebih luas. Perdebatan antar polisi, perdebatan umum dalam masyarakat, misalkan yang mempermasalahkan mengenai ketimpangan / ketidak-adilan sebuah tatanan hukum. Perdebatan dapat pula terjadi dalam jaringan sosial atau di cyber-space [dunia maya] baik yang disampiakan melalui sebuah status dan tindakan saling mengomentari yang berkepanjangan.