04 January, 2013

#InfoAdvokat : 6 Prinsip Menggunakan Jasa Advokat

Penting untuk difahami oleh masyarakat sebelum memilih dan menggunakan jasa Advokat di Indonesia :
  1. Jangan memilih dan menggunakan jasa Advokat, yang sebelumnya pernah meremehkan profesi dan jasa advokat 
  2. Gampang menceritakan keburukan rekan se-profesi, karena berbagai alasan
  3. Gampang menjanjikan sesuatu [dokumen], upaya hukum & berbagai kemudahan, apalagi menjanjikan kemenangan
  4. Gampang membuat tuduhan yang hanya didasarkan dugaan
  5. Masyarakat yang berhadapan dengan hukum [baik perdata maupun pidana, atau lingkup hukum lainnya] sebaiknya tidak mempercayakan nasib dan/atau pengurusannya kepada aparat penegak hukum yang tidak mungkin berpihak kepada anda, selain hanya kepada Advokat. 
  6. Jangan takut kasih honor (jasa hukum) kepada Advokat dalam mengurus permasalahan hukum anda, karena jika hal ini berdasarkan kesepakatan, maka ini dibenarkan oleh UU Advokat!