Penting untuk difahami oleh masyarakat sebelum memilih dan menggunakan jasa Advokat di Indonesia :
- Jangan memilih dan menggunakan jasa Advokat, yang sebelumnya pernah meremehkan profesi dan jasa advokat
- Gampang menceritakan keburukan rekan se-profesi, karena berbagai alasan
- Gampang menjanjikan sesuatu [dokumen], upaya hukum & berbagai kemudahan, apalagi menjanjikan kemenangan
- Gampang membuat tuduhan yang hanya didasarkan dugaan
- Masyarakat yang berhadapan dengan hukum [baik perdata maupun pidana, atau lingkup hukum lainnya] sebaiknya tidak mempercayakan nasib dan/atau pengurusannya kepada aparat penegak hukum yang tidak mungkin berpihak kepada anda, selain hanya kepada Advokat.
- Jangan takut kasih honor (jasa hukum) kepada Advokat dalam mengurus permasalahan hukum anda, karena jika hal ini berdasarkan kesepakatan, maka ini dibenarkan oleh UU Advokat!