30 December, 2012

Sekilas Mengenai Eksekusi Hak Tanggungan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah ketentuan tentang jaminan hak

atas tanah yang dibentuk untuk menggantikan ketentuan perihal jaminan

hak atas tanah yang semula diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum

Perdata. Jaminan hak atas tanah yang semula diatur dengan Kitab

Undang-undangHukum Perdata mensyaratkanuntuk pelaksanaan eksekusi

dilakukan dengan permohonanpenetapan pada Pengadilan Negeri. Bahwa

dengan dikesampingkannya peranan hakim dalam proses eksekusi dimaksudkan

untukmempermudah, dan menghemat biaya serta membuat kreditur dalam waktu

yang singkat dapat melakukanpenjualan secara lelang maupun di bawah

tangan atas barang jaminan, sehingga tidak diperlukanprosedur permohonan

penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi.Dalam prakteknya,

pelaksanaan eksekusi barangjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4

tahun 1996, tidak dilakukan secaralangsung oleh kreditur, karena

kreditur tetap mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri

untukmemberikan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi.