Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah ketentuan tentang jaminan hak
atas tanah yang dibentuk untuk menggantikan ketentuan perihal jaminan
hak atas tanah yang semula diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Jaminan hak atas tanah yang semula diatur dengan Kitab
Undang-undangHukum Perdata mensyaratkanuntuk pelaksanaan eksekusi
dilakukan dengan permohonanpenetapan pada Pengadilan Negeri. Bahwa
dengan dikesampingkannya peranan hakim dalam proses eksekusi dimaksudkan
untukmempermudah, dan menghemat biaya serta membuat kreditur dalam waktu
yang singkat dapat melakukanpenjualan secara lelang maupun di bawah
tangan atas barang jaminan, sehingga tidak diperlukanprosedur permohonan
penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi.Dalam prakteknya,
pelaksanaan eksekusi barangjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
tahun 1996, tidak dilakukan secaralangsung oleh kreditur, karena
kreditur tetap mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri
untukmemberikan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi.