16 November, 2012

Pendirian Yayasan Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I.

Hubungan PP-63-2008 Pasal 39 : Dalam Rangka Pendirian Yayasan Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Mengenai Penyelenggaran Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan Dan PP-66-2010 Pasal 60 Hurf d
  1. Bahwa, pada tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan putusan nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, telah memutuskan  antara lain menyatakan Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Bahwa, amar putusan ini mempunyai arti yang tegas jika dikaitkan dengan salah satu Pertimbangan Hukum MKRI, ditegaskan suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum.
  3. Adapun bentuk badan hukum yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf dan sebagainya, dengan demikian aturan hukum tentang Yayasan tetap berlaku, yaitu Undang-undang nomor 16/2001 tentang Yayasan, Undang-undang  nomor 28 tahun 2004  tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 16 tahun 200 tentang Yayasan, Peraturan Pemerintah nomor 63/2008 tentang  Pelaksanaan Undang-undang Yayasan.
  4. Bahwa, dengan demikian Paska Putusan MKRI penyelenggaraan pendidikan formal oleh swasta kembali ke Yayasan.
  5. Bahwa, hal ini sesuai dengan Pasal 60 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Bahwa, meski demikian jangan ada anggapan, dengan dinyatakan Undang-Undang-BHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan berlakunya PP tersebut. Hal ini tidak mengartikan semuanya selesai berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan formal oleh swasta dalam bentuk Yayasan
  7. Bahwa, ada permasalahan harus kita cermati, mengenai ketentuan Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008 tentang  Pelaksanaan undang-undang   Yayasan yaitu Yayasan yang belum memberitahukan kepada menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 71 ayat (3) undang-undang tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (4) undang-undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 68 undang-undang.
  8. Bahwa, Ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah  63 Tahun 2008 tersebut yang perlu diketahui dan dicermati, karena banyak aspek hukum yang harus dikaji lebih mendalam lagi, misalnya yang berkaitan dengan pasal tersebut solusinya dibuat Yayasan baru
  9. Yang perlu diperhatikan yaitu dari Yayasan yang dilikuidasi ke Yayasan baru, harus terlebih dahulu secara mendetail diuraikan dokumen pengalihan apa yang harus dipersiapkan, terutama mengenai assetnya, hutang dan barang yang menjadi jaminan hutang.
  10. Bahwa, melalui konstruksi penyelesaian likudasi, para pihak wajib mempersiapkan dan membuat akta antara lain :
  1. Pendirian Yayasan baru
  2. Berita Acara Rapat  Pembina, Pengawas, Pengurus dan para Pendiri
  3. Pengalihan/Penyerahan izin penyelenggaraan pendidikan formal (beserta tenaga pendidik/tenaga kependidikan/siswa/mahasiswa) juga  (dan nonformal) kepada Yayasan baru.
  4. Hibah tanah (kepada Yayasan baru)
  5. Hibah aset-aset lain melalui akta Notaris (kepada Yayasan baru)
  6. Serah Terima (Levering) – (kepada Yayasan baru)
  7. Delegatie (ataupun bentuk hukum lainnya sesuai dengan tindakkan hukum yang pernah dilakukan oleh Yayasan dalam likuidasi tersebut)
  8. Berita Acara Pemberesan dari Likuidator.
Sumber : notaris-indonesia@yahoogroups.com