15 October, 2012

Hukum dengan Pendekatan Interdisipliner

Mempelajari ilmu hukum adalah mempelajari hukum dengan semua elemen interaksi ilmu hukum yang serumpun. Hal ini dimaksudkan guna memberikan kemudahan dan sebagai alat bantu untuk memahami. Sewaktu ilmu hukum berinteraksi di dalam ilmu hukum, pendekatan interdispliner sangatlah berperan. Pendekatan Interdisipliner adalah bagaimana memahami dan memecahkan masalah hukum dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu yang serumpun. Misal interaksi hukum Tata negara dengan hukum administrasi negara di dalam kebijakan terhadap pencapaian Good Governance.
Bahwa suatu negara di dalam mewujudkan pelaksanaan Good Governance harus didukung dengan regulasi dan prinsip-prinsip yang tepat. Pengaturannya haruslah melandaskan pada pola kehidupan dalam bernegara secara konstitusional. Hukum tata negara menjadi acuan yang utama disini. Selanjutnya para aparatur negara mengemban tugas untuk menjalankan yang telah diatur. Pegawai negeri sipil sebagai subjek pelaku menjadi takaran apakah sudah menjalankan prinsip-prinsip good governance yang telah diatur tersebut. Salah satu takarannya adalah pelayanan yang baik kepada masyarakat yang dilayani. Sehingga hukum administrasi negara menjadi pola pendekatan yang harus digunakan. Dengan arti kata, seorang praktisi hukum harus mampu menganalisa dengan menelaah kedua disiplin ilmu tersebut dalam hal-hal yang terkait. Bagaimana menemukan jembatan yang tepat sehingga bisa berjalan suatu hubungan konstruksi hukum yang tepat.
Dalam perkembangan hukum perdata dengan cabang-cabang disiplin yang sudah berkembang, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu cabang yang dinilai penting. Bahwa normasasi hukum perdata yang dulu  [Norma-norma yang terdapat dalam BW dan KUHD] sudah tidak mampu lagi menjelaskan bagaimana perkembangan kehidupan keperdataan. Disini bahkan dilakukan oleh 2 sistem hukum atau lebih yang berbeda dalam sifat wilayah dan hukum bukan nasional. Kebebasan berkontrak sebagai prinsip dasar dari suatu hubungan perdagangan tidaklah menjadi prinsip seorang diri. Karena juga melibatkan prinsip-prinsip lainnya, seperti Most Favourated Nation yang merupakan kajian didalam hukum internasional. Begitu juga halnya dengan Prinsip national treatment yang menjadikan dan berpedoman pada hukum nasional di satu negara tersebut yang tentunya adalah berada dalam disiplin hukum tata negara dan bahkan hukum administrasi negara. Disamping itu semua, hal yang tidak kalah penting adalah adanya perkembangan kehidupan teknologi komunikasi dengan menggunakan perangkat teknologi yang supeh canggih. Sehingga menuntut adanya normasasi terhadap hukum dibidang teknologi komunikasi, yang juga berperan di dalam kehidupan hukum perdagangan internasional.

Oleh : Lusda Astri, SH | lusdaastri@yahoo.com | 085218634234 |15 Oktober 2012