23 November, 2012

Korelasi cybernetics theory dalam hukum

Korelasi cybernetics theory dalam hukum yaitu untuk menentukan efektifitas suatu sistem hukum yang berlaku bagi masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu aturan (rule of law) berbanding lurus dengan pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum, yang diimplementasikan dalam wujud informasi hukum yang berlaku. Tidak akan ada ketentuan hukum yang berlaku efektif bagi masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, publikasi informasi hukum harus dirancang dalam pola interaktif sehingga bisa menangkap dengan baik umpan balik [respon] dari masyarakat, dan menimbulkan kesadaran hukum. Hal tersebut tidak hanya cukup dengan cara sosialisasi atau penyuluhan hukum, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.
Cyernetics theory ini-lah yang menurut penulis sangat penting juga untuk difahami oleh setiap Sarjana Hukum, yang dalam komunitas masyarakat, setiap Sarjana Hukum diharapkan mampu menjadi “corong” informasi hukum dengan adanya bantuan perkembangan teknologi informatika itu sendiri di masyarakat, selanjutnya masyarakat sendiri dapat memberikan respon [umpan balik] atas efektifitas keberlakuan hukum itu sendiri. Dengan cara ini kesenjangan antara hukum yang berlaku dan ketidak-tahuan masyarakat terhadap informasi hukum itu sendiri semakin bisa diatasi. Suatu sistem hukum yang baik tidak mungkin akan terwujud dengan ketiadaan penciptaan hukum-hukum positif yang baru dan dinamis, sehingga suatu sistem hukum yang berlaku bisa dimaksimalkan fungsinya oleh para penegak dan praktisi hukum dalam melaksanakan tugasnya.