29 February, 2012

Dasar Hukum Putusan Provisionil

Terminologi dari redaksi “provisionil”  dikenal dengan :
  • “provisionileis vonnis”,
  • “putusan takdim”
  • “provisoire"
  • "voorlopige”
  • “provisional”
  • “voorlaufig”
  • “provissorich  ainstwelling”
  • “bij vooraad” dan lain-lain sebagainya.
Pada dasarnya dapat dikonklusikan bahwa “Putusan Provisionil” adalah putusan yang sifatnya sangat segera dan mendesak dilakukan hakim terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan.
Dasar hukum pengaturan “Putusan Provisionil” ini tidak diatur secara tegas, tetapi secara selintas dan implisit. Pengaturan tersebut tedapat dalam :
  1. Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg
  2. Pasal 53 Rv/Pasal 51 BRv Belanda (Stb 1847-52 yo Stb 1849-63)
  3. Pasal 24 PP 9/1975
  4. Pasal 77, 78 UU 50/2009
  5. Pasal 190, 212 dstnya, 246, 457, 561 dan 1738 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  6. Pasal 75 huruf d dan Pasal 137  RUU Hukum Acara Perdata Tahun 2007
  7. Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Putusan MARI Nomor: 1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973, Putusan MARI Nomor: 1400 K/Sip/1974 tanggal 18 Nopember 1973, Putusan MARI Nomor: 753 K/Sip/1973 tanggal 22 April 1975) maupun 
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung RI  (SEMA 4/1965 dicabut SEMA 16/1979, SEMA 3/2000 dan SEMA 4/2001).