Dasar Hukum Pengangkatan Anak [adopsi]
- Undang-undang tentang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal 39, 40 dan pasal 41. Pasal 91 ketentuan peralihan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa saat berlakunya undang-undang tersebut, semua peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2002.
- Dengan demikian pengaturan mengenai pengangkatan anak yang diatur dalam Staatsblad tahun 1917 nomor 127 dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengangkatan anak dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut.
- Pengaturan dab syarat Pengangkatan Anak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan anak dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984.
- Pengangkatan anak bagi anak perempuan diperbolehkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.907/1963/P tanggal 29 Mei 1963 Juncto No. 588/1963/G tanggal 17 Oktober 1963.
- Orang tua angkat yang tidak menikah, diperbolehkan mengangkat anak, berdasarkan Pengadilan Negeri Bandung nomor 32/1970 Comp.tanggal 26 Pebruari 1970