08 February, 2012

Dasar Hukum Pengangkatan Anak [adopsi]

  1. Undang-undang tentang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002  pasal 39, 40 dan pasal 41. Pasal 91 ketentuan peralihan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa saat berlakunya undang-undang tersebut, semua peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang  nomor 23 Tahun 2002.
  2. Dengan demikian pengaturan mengenai pengangkatan anak yang diatur dalam Staatsblad tahun 1917 nomor 127  dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengangkatan anak  dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tersebut.
  3. Pengaturan dab syarat Pengangkatan Anak sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4  Tahun 1989 tentang Pengangkatan anak dan  Keputusan Menteri Sosial RI Nomor  41/HUK/KEP/VII/1984.
  4. Pengangkatan anak bagi anak perempuan diperbolehkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.907/1963/P tanggal 29 Mei 1963 Juncto No. 588/1963/G tanggal 17 Oktober 1963.
  5. Orang tua angkat yang tidak menikah, diperbolehkan mengangkat anak, berdasarkan Pengadilan Negeri Bandung  nomor 32/1970 Comp.tanggal 26 Pebruari 1970