23 February, 2010

VOC, Korporasi Multinasional yang Digagas Seorang Pengacara


Selain banyak disebut sebagai korporasi multinasional pertama didunia, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) juga disebut sebagai ibu dari bentuk usaha joint-stock companies (JSC). JSC adalah persekutuan yang modalnya terbagai atas saham. Karena bukan merupakan badan hukum, tanggungjawab pemegang saham tidak terbatas. Meski begitu, setidaknya resikonya dibagi-bagi. VOC juga tercatat sebagai perseroan pertama yang mengeluarkan saham.
Sebelum VOC berdiri, pelayaran pertama ke Hindia Belanda telah dilakukan oleh beberapa pengusaha Belanda dipimpin Cornelis de Houtman pada tahun 1596. Mereka sempat singgah di Banten, kemudian ke Madura. Meski saat itu Hindia Belanda dikuasai Portugis, pelayaran tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Persaingan para pengusaha yang semakin sengit, dan kesulitan untuk bekerja sama membuat ‘pemerintah’ Belanda yang saat itu masih berupa kumpulan provinsi (Republiknya sendiri baru berdiri pada 1648) mensponsori terbentuknya suatu entitas tunggal yang kemudian diberi hak monopoli.
Alhasil pada 1602 didirikanlah VOC lewat sebuah piagam oleh kumpulan provinsi dengan batasan waktu yang dapat diperpanjang. VOC bertanggungjawab atas dimulainya penjajahan di Indonesia. Pendirian VOC (yang kemudian dinyatakan bangkrut pada 1798) menerabas praktek lazim masa itu, dimana sebuah perusahaan biasanya hanya berumur satu ekspedisi sebelum dibubarkan.
Adalah Jan Van Olenbarneveldt, seorang pengacara dan sekretaris provinsi (raad pensionaris) Holland, inisiator berdirinya sebuah perusahaan yang berhasil menguasai dunia dalam dua abad masa hidupnya. Sebagai calon bapak dari VOC, Olenbarneveldt mengadakan perjalanan ke beberapa kota menjajakan konsep pembentukan VOC kepada para pemimipin daerah dan calon investor.
Entitas ‘bentukan’ Olenbarneveldt ini diberi kekuasaan yang sangat luas, mengingat statusnya sebagai perusahaan. Hak istimewa yang tercantum dalam Piagam pendirian VOC meliputi monopoli perdagangan di timur jauh, dan hak untuk bertindak layaknya negara. Mereka diberi kebebasan untuk merekrut pasukan, membuat kapal-kapal, memulai perang, mencaplok suatu daerah, mendirikan dan menduduki benteng-benteng, memungut pajak, negosiasi dengan para kepala suku atas nama pemerintah.
Berbeda dengan organisasi perusahaan masa kini, struktur perusahaan joint-shares ini kompleks. Kompeni memiliki enam kamar (kamers), yakni Amsterdam, Delft, Rotterdam, Zeeland, Hoorn, dan Enkhuizen. Masing-masing kamar memiliki hak suara yang berbeda-beda. Keenam kamar ini menunjuk direksi berjumlah 17 orang yang disebut Heeren XVII. Mirip lembaga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ada kini, Heeren berkumpul setiap waktu tertentu.
Lewat pertemuan para Heeren, ditentukanlah kebijakan umum perusahaan dan membuat kapal serta gudang-gudang. Para Heeren juga biasanya memberi perintah yang cukup spesifik kepada para nahkoda kapal. Di Timur Jauh, diangkat seorang Gubernur Jenderal yang bertindak sebagai administrator oleh Heeren XVII. VOC yang berpusat di Batavia Kompeni mulai mencapai masa keemasan saat Jan Pieterszoon Coen menduduki kursi gubernur jenderal, dan melakukan penyerbuan dan pembantaiannya di wilayah Indonesia.
Melalui penjualan saham-saham kepada publik, VOC berhasil mengumpulkan modal dasar sejumlah 6,424,588 gulden dari lima kamers. Sebuah jumlah besar ketika itu. Hal ini disebabkan saham dapat dimiliki secara luas (tidak hanya oleh orang Belanda) dan dapat diperjual-belikan. Kamer Amsterdam adalah pengumpul modal terbanyak, sehingga merupakan pihak paling berpengaruh dalam pengambilan keputusan.
Pada 1603, VOC mendirikan kantor dagang pertamanya di Banten. Setelah itu kantor dagang juga mulai didirikan di Jayakarta (Batavia) pada 1611. VOC mulai menjajah Indonesia pada 1619, yakni tahun pengangkatan JP Coen sebagai gubernur jenderal. JP Coen menyerang batavia dengan kekuatan besar yang mereka bawa dari Banten. Rute perdagangan VOC ialah sepanjang Asia seperti China, Jepang, India, dan Persia.
Monopoli perdagangan dan penguasaan atas jajahannya menjadikan VOC perusahaan privat terkaya di dunia pada 1669. Kompeni memiliki 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 20,000 pelaut, 10,000 tentara, 50 ribu pekerja, dan pembayaran dividen 40 % dari keuntungan perusahaan.
Karena piagam pendiriannya tidak diperpanjang, VOC dibereskan pada akhir abad XVIII. Banyak masalah yang melatar belakangi, seperti perang dengan Inggris, salah urus dan korupsi. Utang kompeni sebesar 110 juta gulden, dan wilayah kekuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Belanda.
sumber : http://www.hukumonline.com