26 August, 2009

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Kata Kunci : Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Yang dimaksud dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap [ga bisa diutak-atik], artinya putusan itu tidak dapat dirubah lagi [melalui upaya-upaya hukum biasa].

Peninjauan Kembali + Upaya Hukum Istimewa
Dalam hukum acara [perdata atau pidana] ada upaya hukum yang bernama lembaga peninjauan kembali, yang bermaksud hendak merubah putusan yang tidak dapat dirubah lagi. Nah disinilah letak ke-istimewaaannya dimana upaya peninjauan kembali bermaksud merubah isi suatu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melalui lembaga PK terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali via Mahkamah Agung.
Dasar Hukum Aturan mengenai Peninjauan kembali ada diberbagai lokasi [Aquo] yang untuk mengetahui, silahkan download
  1. Hukum Acara Pidana [uu-08-1981 ; lihat bagian kedua pasal 263 dst.]
  2. uu-14-1985 Tentang Mahkamah Agung Jo. uu-05-2004 : Tentang Perubahan UU-14-1985 Tentang Mahkamah Agung, lihat di uu-14-1985 bagian ke-empat pasal 66 serta pasal-terkait lainnya => download uu-14-1985 Jo. uu-05-2004
  3. uu-04-2004 : Kekuasaan Kehakiman [lihat pasal 23] & Penjelasan
  4. uu-16-2004 : Kejaksaan Republik Indonesia & Penjelasan
  5. Kalau mau mendalami cerita Peninjauan Kembali [di-era tahun 1980.an] silahkan download e-book hukum : Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuasan Hukum Yang Tetap - Peraturan Mahkamah Agung R.I. No.1 Tahun 1980, silahkan klik & download e-book law ini disini.
Robaga Gautama Simanjuntak