Advokat
& Penetapan Tujuan
Dalam menjalankan profesi advokat ada
2 hal mengenai tujuan yang penting untuk diketahui Pertama : Menetapkan tujuan
penyelesaian atas permasalahan hukum [perkara klien] yang sedang ditangani.
Dalam tahap ini, advokat harus mampu menentukan tahapan atau langkah apa yang
harus diambil dan dituju, sehingga akan menjadi sasaran penyelesaian hukum.
Kedua : Semakin sulit dan rumitnya sebuah tujuan yang ingin dicapai, hal ini
akan menimbulkan semakin banyak usaha yang harus dilakukan. Namun demikian,
hindari penentuan tujuan yang tidak mungkin dicapai yang menimbulkan
kemungkinan usaha-usaha yang tidak perlu.
Dari kedua hal diatas, tentukan dan
tetapkanlah tujuan yang sederhana, kita mudah melakukan dan mudah difahami oleh
orang lain [terlebih difahami oleh klien]. Penetapan tujuan penyelesaian
seperti ini akan sangat bermanfaat, dan akan sangat sulit dilawan oleh pihak
lain [karena sebuah yang sederhana, benar, logis maka akan sulit terbantah]
sehingga tujuan penyelesaian itu bisa bermanfaat 'istimewa' bagi orang lain.
Kesulitan terbesar dari advokat, biasanya menentukan langkah-langkah
penyelesaian yang sederhana ini. Terkadang hal-hal rumit dan tidak bermanfaat,
serta memperlambat penyelesaian, akan bisa mempengaruhi advokat dalam melakukan
penyelesaian [misalnya kecemasan atau ketakutan akan munculnya 'serangan' balik
dari pihak lawan, kecemasan karena kurangnya ilmu hukum dan pengalaman
berpraktek, atau, adanya isu-isu yang beredar dan berkembanang yang sangat
berpengaruh dalam penyelesaian perkara] yang secara langsung akan mempengaruhi
jiwa dan pemikiran Advokat.
Tujuan orang menjalankan profesi
advokat, bukanlah untuk "menjadi-advokat" belaka. Tujuan seperti ini
adalah tujuan untuk diri sendiri. Tujuan menjadi advokat secara pribadi
belumlah selesai, karena masih ada langkah lebih lanjut, yaitu menjadi advokat
yang 'terbaik' dalam memberi jasa hukum kepada orang perorangan, masyarakat,
organisasi, pemerintah, maupun kepada negara.
Terapkanlah salah satu sasaran yang
mudah dan terdekat dengan diri Advokat, kepada siapa kita bisa melayani dan
memberikan jasa hukum terbaik, tentunya sesuai dengan kemampuan kita. Terapkan
pula cita-cita yang sederhana agar kita [advokat] mampu dan memiliki komitmen
untuk memberi pelayanan jasa hukum terbaik demi kepentingan klien. Karena pada
akhirnya, hanya segelintir advokat yang mampu menikmati sebuah keberhasilan
sederhana yang telah ia cita-citakan. Sebuah keberhasilan melalui tujuan
sederhana dalam menjalankan profesi advokat, tetap diperlukan adanya ambisi
untuk mencapai tujuan ini. Tujuan yang ambisius akan pula membantu memfokuskan
energi, kemampuan dari tindakan-tindakan hukum yang penting dan perlu diambil
oleh Advokat secara optimal.
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
RGS : 12 Januari 2014 | advokat-rgsmitra.com
SMS | W.A : 081511771888