Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Mengenal dua jenis putusan yang tidak bersifat pemidanaan [kedua pasal ini biasa dimohonkan oleh pengacara / terdakwa]
Bahasa Hukum Indonesia
❶ putusan bebas |
❷ putusan lepas |
jika
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas (Pasal
191 Ayat 1 KUHAP) |
jika
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka
terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal
191 Ayat 2 KUHAP) |
Contoh
Kalimat Dalam Amar Putusan http://goo.gl/EgFWhB Mengadili : 1.
Menyatakan terdakwa RODIAH
SARAGIH alias ROROD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama Jaksa
Penuntut Umum ; 2.
Membebaskan
terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 3.
Menyatakan terdakwa RODIAH
SARAGIH alias ROROD terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua
Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan Terdakwa dalam dakwaan kedua tersebut
bukan merupakan Tindak Pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan; 4.
Melepaskan
terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dari dakwaan kedua
tersebut ; 5.
Memerintahkan pada
Penuntut Umum untuk segera melepaskan/ mengeluarkan terdakwa dari Rumah
Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi ; 6.
Memulihkan hak terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 7.
Menetapkan barang bukti
berupa: - 1 (satu) lembar cek kwitansi tanda penerimaan uang dari Sarah Dewi
Harahap sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 22-11-2011
yang menerima Rodiah S, dikembalikan kepada saksi korban Sarah Dewi Harahap,
- Uang sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah), dikembalikan kepada saksi korban Sarah Dewi Harahap; 8.
Membebankan biaya perkara
kepada Negara ; |
Contoh
Kalimat Dalam Amar Putusan http://goo.gl/BLBLLX Mengadili : 1.
Menyatakan terdakwa
NURHAYATI Boru SIREGAR Binti H.ZONAB SIREGAR terbukti telah melakukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
Kesatu, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana
(onslag van recht vervolging ); 2.
Melepaskan
terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan Kesatu; 3.
Menyatakan terdakwa
NURHAYATI Boru SIREGAR Binti H.ZONAB SIREGAR terbukti telah melakukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana
(onslag van recht vervolging ); 4.
Melepaskan
terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan Kedua; 5.
Memulihkan hak-hak
terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam
keadaaan seperti semula; 6.
Memerintahkan agar barang
bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran
tertanggal 23 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti
pembayaran tertanggal 28 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir
kwitansi bukti pembayaran tertanggal 25 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy
legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 16 Agustus 2008; - 1 (satu)
lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 16 Agustus
2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran
tertanggal 22 Juli 2008; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7.
Membebankan biaya perkara
kepada negara; |