03 June, 2014

Putusan Lepas Dan Putusan Bebas

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Mengenal dua jenis putusan yang tidak bersifat pemidanaan [kedua pasal ini biasa dimohonkan oleh pengacara / terdakwa]

Bahasa Hukum Indonesia

 

putusan bebas

putusan lepas

jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas

(Pasal 191 Ayat 1 KUHAP)

jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum

(Pasal 191 Ayat 2 KUHAP)

Contoh Kalimat Dalam Amar Putusan

http://goo.gl/EgFWhB

Mengadili :

1.      Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;

2.      Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut ;

3.      Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan Terdakwa dalam dakwaan kedua tersebut bukan merupakan Tindak Pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan;

4.      Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dari dakwaan kedua tersebut ;

5.      Memerintahkan pada Penuntut Umum untuk segera melepaskan/ mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi ;

6.      Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

7.      Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar cek kwitansi tanda penerimaan uang dari Sarah Dewi Harahap sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 22-11-2011 yang menerima Rodiah S, dikembalikan kepada saksi korban Sarah Dewi Harahap, - Uang sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada saksi korban Sarah Dewi Harahap;

8.      Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Contoh Kalimat Dalam Amar Putusan

http://goo.gl/BLBLLX

Mengadili :

1.      Menyatakan terdakwa NURHAYATI Boru SIREGAR Binti H.ZONAB SIREGAR terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging );

2.      Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;

3.      Menyatakan terdakwa NURHAYATI Boru SIREGAR Binti H.ZONAB SIREGAR terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging );

4.      Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;

5.      Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula;

6.      Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 23 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 28 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 25 Juli 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 16 Agustus 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 16 Agustus 2008; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi bukti pembayaran tertanggal 22 Juli 2008; Tetap terlampir dalam berkas perkara;

7.      Membebankan biaya perkara kepada negara;